Memanas! Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Diminta Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

Memanas! Pilkades Sumingkir Kabupaten Tegal Diminta Ditunda, Ternyata Ini Alasannya

GERUDUK - Minta penundaan Pilkades Sumingkir, sejumlah warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal mendatangi Kantor Dispermades Kabupaten Tegal, Senin 9 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Senin, 9 Oktober 2023, sejumlah warga Desa Sumingkir Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal menggeruduk Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal. Massa yang datang menuntut agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sumingkir supaya ditunda.

Hal itu seperti disampaikan Sekretaris Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Eki Diantara, selaku NGO (Non-Governmental Organization) yang mendampingi Aliansi Masyarakat Desa Sumingkir dan Aliansi Pemuda Sumingkir.

"Kami minta Pilkades Sumingkir ditunda," tegas Eki.

Tuntutan penundaan Pilkades Sumingkir itu bukan tanpa alasan. Eki mempertanyakan ihwal tidak lolosnya salah satu kandidat bakal calon kepala desa Sumingkir, Sirojudin. 

BACA JUGA:Pilkades Sumingkir Tegal Bergejolak, Warga Geruduk Kantor Dispermades

Dia menduga ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme. Karenanya, mereka datang untuk mengajukan tuntutan penundaan Pilkades Sumingkir.

Dalam audiensi dengan dispermades ini, pihaknya didampingi sekitar 200 orang.

"Jika Pilkades di Desa Sumingkir tidak ditunda, kami akan melakukan aksi damai (demo) di depan Kantor Bupati Tegal," kata Eki menambahkan.

Saat melakukan audiensi dengan pihak dispermades, mereka meminta waktu karena ada data yang sangat penting terkait tidak lolosnya calon Sirojudin. 

BACA JUGA:Amankan Aksi Demo Nakes Kabupaten Tegal, Polres Tegal Turunkan 3 Peleton Petugas

Karena data tersebut berbanding terbalik dengan data yang disampaikan oleh pihak panitia.

"Maka dari itulah, ini menjadi perbandingan kajian hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Moh Tubagus Arif, selaku kuasa hukum Sirojudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengerucut pada mekanisme prosedural, tapi substansi demokrasi.

"Artinya, bahwa di sini kewenangan hak azazi manusia, masyarakat Desa Sumingkir itu sendiri mempunyai hak-hak di mana secara mutatis mutandis itu sudah ada proseduralnya yaitu berdasarkan perbup yang panitia pilkades jalankan, tapi kita tidak mengarahkan kesitu. Yang kami minta itu adalah demokrasi ini jangan prosedural, ini harus substansi," kata Tubagus membeberkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: