Dongkrak PAD Kabupaten Tegal, Pemkab Hapus Denda Keterlambatan Pajak di Hari Jadi ke-423

Dongkrak PAD Kabupaten Tegal, Pemkab Hapus Denda Keterlambatan Pajak di Hari Jadi ke-423

KALKULASI - Kapajak.bid Pengelolaan Keuangan Daerah menghitung capaian persentase perolehan PAD Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya menerapkan program penghapusan denda pajak.

Hal itu bertujuan untuk menumbuhkan daya bayar pajak masyarakat Kabupaten Tegal. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan PAD Kabupaten Tegal.

Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah Hato Sasmito, Rabu, 15 Mei 2024.

"Program ini sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak di rangkaian HUT Kabupaten Tegal ke-423 tahun 2024," terangnya. 

BACA JUGA: Peringati Hari Jadi ke-423, Pj Bupati Agustyarsyah Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Tegal

Apabila wajib pajak melakukan pembayaran dari tanggal 1 Mei hingga 31 Agustus 2024 maka dibebaskan dari denda sanksi administrasi keterlambatan tahun sebelumnya. Sehingga mereka hanya membayar pokoknya saja.

Menurutnya, program penghapusan denda pajak ini mengacu pada SK Bupati Tegal Nomor 900.1.3.2/195/2024 tertanggal 20 April 2024 tentang pembebasan sanksi administrasi untuk PBB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan  logam dan batuan.

Ditegaskan program ini digulirkan selain mendongkrak PAD Kabupaten Tegal dan dalam rangka HUT Kabupaten Tegal ke-423, juga untuk meningkatkan capaian persentase pajak. 

"Sampai saat ini capaian persentase seluruh pajak yang ada hampir 24 persen atau setara dengan Rp53 miliar. Sementara di tahun 2024 ini kami ditarget pemasukan pajak di angka Rp222.948.270.000," tandasnya.

BACA JUGA: Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Tegal ke-423, Pemkab Siapkan Hal Ini

Dari semua pajak yang dikelolanya, capaian pajak yang capaiannya masih rendah hingga saat ini adalah PBB dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Hal ini terkait berhentinya operasional PT Indosemen di wilayah Margasari yang sangat mempengaruhi pendapatan di sektor pajak tersebut. 

"Tahun 2023 lalu dari sektor pajak ini setiap bulannya bisa masuk pendapatan sekitar Rp400 juta. Namun hingga saat ini kegiatan PT Indosemen belum beroperasi kembali," ungkapnya. (*)

Sumber: