Ngeri! Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol, KPPU Gercep Penyelidikan
Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol-freepik-
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa AFPI sebelumnya menetapkan maksimal bunga dan biaya lainnya sebesar 0,4 persen per hari untuk layanan pinjol anggotanya. Aturan ini biasanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah masalah ini sesuai dengan kode etik AFPI. Selain itu, OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, serta melakukan penagihan sesuai peraturan OJK.
BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
BACA JUGA:DC Lapangan Tidak Akan Teror Lewat HP Lagi, Berikut 7 Jurus Paling Ampuhnya
Kesimpulan
Dugaan monopoli bunga pinjaman online yang diungkap oleh KPPU telah menimbulkan perhatian besar di kalangan masyarakat. Kasus-kasus terkait pinjol dan tingginya bunga pinjaman juga semakin sering muncul.
Oleh karena itu, tindakan KPPU dan perhatian OJK terhadap masalah ini sangat penting untuk menjaga keadilan dalam industri pinjaman online dan melindungi hak-hak para peminjam.
Semoga penyelidikan ini akan membawa hasil yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri pinjaman online di Indonesia. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cnnindonesia