Ngeri! Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol, KPPU Gercep Penyelidikan

Ngeri! Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol, KPPU Gercep Penyelidikan

Dugaan Monopoli Bunga Utang Pinjol-freepik-

RADAR TEGAL - Dugaan monopoli bunga utang pinjol. Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau pinjol telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan keuangan masyarakat Indonesia. 

Namun, perhatian terhadap sektor ini semakin meningkat seiring dengan dugaan monopoli bunga pinjaman online yang ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Dalam ini, Radar Tegal akan membahas temuan KPPU terkait monopoli ini serta dampaknya pada industri pinjol dan para peminjam, yang dikutip dari cnnindonesia. Simak penjelasannya berikut ini.

KPPU Memulai Penyelidikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini mengumumkan temuan mereka terkait dugaan monopoli bunga pinjol. 

Menurut Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan monopoli ini. 

Hasil penyelidikan awal ini kemudian mendorong KPPU untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan menangani masalah ini lebih lanjut.

BACA JUGA:Sering Neror? DC Lapangan Pinjol Auto Males Nagih, Begini Caranya

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Cepat Cair, Calon Nasabah Tidak Khawatir Lagi

Pengaturan oleh AFPI

Salah satu temuan utama KPPU adalah pengaturan yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terhadap anggotanya. 

AFPI telah mengatur komponen pinjaman kepada konsumen, terutama penetapan suku bunga flat sebesar 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima oleh konsumen. 

Hal ini diyakini dilakukan oleh seluruh anggota fintech yang terdaftar dalam asosiasi tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Sumber: cnnindonesia