Ternyata Ini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunkan untuk Pinjol
cara mengatasi KTP yang disalahgunakan.--
RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu jasa pinjaman uang yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berikut cara mengatasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol.
Selain pelaku usaha, kini banyak masyarakat yang menggunakan layanan pinjol. Akan tetapi, terdapat juga kasus yang mengaku identitas KTP Mereka disalahgunakan untuk pinjaman online.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Melansir dari GridFame.ID, berikut penjelasannya.
Tanpa Anda sadari, kini terdapat beberapa KTP yang disalahgunakan orang lain untuk melakukan pinjol.
Alih-alih menolong teman, malah bisa menjadi Anda yang kesusahamn, salah satunya KTP disalagunakan untuk orang lain guna kepentingan pinjol.
Diketahui, kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol juga sekarang sering terjadi, lalu bagaimana apabila data Anda terlanjur disalahgunakan?
Mengingat data pribadi berupa KTP merupakan informasi yang snagat sensitif dan bisa digunakan untuk beragam keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol. Maka Anda harus selalu waspada dan berupaya menjaga data pribadi dengan baik, ya.
Anda juga bisa mengecek apakah KTP Anda sedang disalahgunakan atau tidak oleh layanan pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK.
BACA JUGA: Jangan Panik! Lakukan 5 Cara Ini agar Terhindar dari DC Pinjol
Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol
Tahukah Anda, cara pertama yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol yakni dengan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Anda juga bisa mengirimkannya melalui aduan email, surat hingga telepon call center OJK.
Apabila Anda akan mengajukan surat tertulis terkait penyelahgunaan KTP yang sedang Anda alami. Maka Anda harus bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beramatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Anda juga bisa mengadukan kasus yang Anda alami melalui email @ojk.go.id sedangkan untuk via call center dengan alamat 157 yang berlaku selama jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang dapat Anda jadikan sebagai pelaporan oleh konsumen yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Diketahui, lembaga tersebut membantu masyarakat dalam menghadapi masalah dnegan pinjol. Pengaduan ke AFPI ini dapat disampaikan melalui email dipengaduan @afpi.or.id ataupun melalui situs resminya afpi.or.id.
Adapun cara terakhir yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pengaduan yakni ke kantor polisi, hal ini dilakukan apabila Anda merasa mengalami kerugian baik material ataupun immaterial, ya.
Supaya pengaduan Anda segera diproses maka Anda bisa mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi, kemudian kunjungi kantor polisis terdekat dan buat laporan ke polisi.
BACA JUGA: 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal Limit Besar Terbaru 2023, Tenor Panjang Tak Perlu Kuatir Diteror
Demikian ulasan mengenai Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol. Semoga bermanfaat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: