Video Pria Diseret dan Dipukuli Viral di Medsos, Ternyata Ini Motifnya
Pers conference video penganiayaan yang viral di medsos--
TEGAL, radartegal.com - Jajaran Polres TEGAL Kota berhasil mengungkap motif di balik video pria diseret dan dipikuli yang viral di media sosial Facebook beberapa hari terakhir. Terungkap, alasan para pelaku nekat melakukan tindakan itu dipicu persoalan bon uang untuk berangkat melaut.
Kini, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan pihak Kepolisian. Lima pelaku yang berhasil diamankan terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni KYN (42), RAK (26), FBS (16) warga Kota Tegal dan NS (22) serta MFI (21) warga Kabupaten Brebes. Terhadap satu pelaku yakni FBS tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda saat menggelar pers conference mengatakan peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang temannya meminta bon uang untuk berangkat melaut. Keberangkatan rencananya akan dilakukan pada 11 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA: Video Viral di Medsos! Pria Diseret dan Dipukuli, Polisi Gercep Amankan 5 Orang Pelaku
BACA JUGA: Viral Video Zahra Seafood Bakaran Berdurasi 6 Menit 40 Detik: Sekarang ya yang Serius
"Pada hari pemberangkatan, korban menunggu dua orang temannya. Namun, hingga sore hari sekira pukul 15.00 WIB keduanya tidak datang," katanya, Rabu 18 Desember 2024.
Selanjutnya, kata Wakapolres, satu pelaku yakni KYN meminta kepada korban agar mengembalikan uang bon-bonan tersebut karena batal berangkat. Pelaku dan korban akhirnya membuat janji untuk bertemu di SPBU Trayeman.
"Pada saat korban menunggu di lokasi yang dijanjikan, tiba-tiba datang sebuah mobil yang mendekatinya. Korban kemudian di masukan ke dalam mobil dan dibawa ke Obyek Wisata Muarareja hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," ujarnya.
Dari kejadian itu, kata Wakapolres, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, HP, sepeda motor, mobil dan rantai.
BACA JUGA: Video Pengeroyokan di Brebes Viral di Medsos, Dua Terduga Pelaku Diamankan
BACA JUGA: Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Remaja, Warga Tegal Luka Terkena Parang
"Para pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," terangnya.
Video penganiayaan viral di medsos, Polisi Gercep amankan pelaku
Sebelumnya, Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan setelah mendapatkan laporan terkait video viral tersebut pihaknya langsung menurunkan anggota untuk mengusutnya. Dengan berbekal informasi serta data-data yang diperoleh pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: