Berkas Perkara Kasus Bullying Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Berkas perkara kasus bullying Cilacap diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik.-Tangkapan Layar-Radar Banyumas
RADAR TEGAL - Berkas perkara kasus bullying Cilacap secara resmi dilimpahkan Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Senin 2 Oktober 2023.
Pelimpahan berkas kasus bullying siswa SMP di Cilacap yang videonya viral di media sosial itu, dilakukan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, pemeriksaan kasus bullying siswa SMP di Kecamatan Cimangu sudah dilakukan secara lengkap.
Karena itu berkas perkara kasus bullying atau perundungan siswa SMP di Cilacap, pihaknya serahkan ke Kejari Cilacap.
BACA JUGA:Korban Bullying Cilacap Sudah Bisa Tertawa, 2 Tersangka Ngaku Ingin Jadi Tentara dan Polisi
BACA JUGA:Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Upaya Diversi
"Hari ini (Senin 2 Oktober 2023), kita serahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan agar dikoreksi terlebih dahulu. Nanti juga akan kita kembangkan," kata Fannky kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.
Kapolresta menegaskan, semua tahapan-tahapan penyidikan kasus perundungan siswa SMP tersebut sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yakni mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihaknya juga telah memberikan pendampingan perawatan maupun psikologis korban, saksi, pelaku.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Bullying Cilacap, Ternyata Pelaku Sudah 3 Kali Ini Lakukan Perundungan Terhadap Korban
BACA JUGA:Saudara Pelaku Bully Cilacap Minta Stop Sebar Foto dan Video di Medsos, Netizen: Omong Kosong
Termasuk memberikan hak-hak pelaku anak yang berhadapan dengan hukum.
Yakni pemeriksaan dengan didampingi orang tuanya serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bahkan proses diversi sesuai dengan SPPA pun sudah dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: