Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Upaya Diversi

Kasus Bullying Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan, Keluarga Korban Tolak Upaya Diversi

Pelaku dan saksi bullying siswa SMP saat berdialog dengan Pj Bupati di Mapolresta Cilacap.-Julius-Radar Banyumas

RADAR TEGAL - Kasus bullying siswa SMP di Cilacap segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh Polresta Cilacap.

Itu setelah upaya diversi kasus bullying siswa SMP yang dilakukan Polresta Cilacap, Sabtu 30 September 2023 gagal dilaksanakan.

Sebab keluarga korban tidak menghendaki atau menolak kasus bullying siswa SMP di Cilacap diselesaikan secara diversi.

"Karena proses tersebut tidak berhasil, maka kasus ini (bullying siswa SMP) akan kita limpahkan ke Kejaksaan, sehingga menaikan status pelaku menjadi tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko Sebatu 30 September 2023.

BACA JUGA:Fakta Terbaru Bullying Cilacap, Ternyata Pelaku Sudah 3 Kali Ini Lakukan Perundungan Terhadap Korban

BACA JUGA:Saudara Pelaku Bully Cilacap Minta Stop Sebar Foto dan Video di Medsos, Netizen: Omong Kosong

Lebih lanjut Kompol Guntar menguraikan, upaya diversi dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban.

Sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ), upaya tersebut harus dilakukan dalam pengungkapan kasus bullying siswa SMP di Cilacap. 

"Sesuai dengan UU SPPA, upaya diversi harus dilakukan antara keluarga korban dan pelaku," katanya.

Diversi perkara tindak pidana anak

Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu Cilacap Alami Patah Tulang Rusuk: Ibu Saya Sempat Pingsan

BACA JUGA:Viral Video Perundungan Siswa SMP di Cilacap, Dinas Pendidikan Cuma Bilang Begini

Adapun sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.

Sumber: