Anak di Tegal Pidanakan Bapaknya, Kejaksaan: Sudah Kami Tawarkan Perdamaian, Ditolak Korban
SIDANG anak di Tegal pidanakan bapaknya--
RADAR TEGAL – Kasus anak di Tegal pidanakan bapaknya kini tengah memasuki proses persidangan di pengadilan Negeri. Terbaru, sidang yang digelar telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Sebelum kasus anak di Tegal pidanakan bapaknya bergulir ke Pengadilan, Kejaksaan Negeri Tegal telah menawarkan upaya perdamaian di antara kedua belah pihak. Namun, saat itu pihak korban menolah untuk berdamai.
Korban mengaku trauma dengan perlakuan terdakwa yang tidak lain ayahnya itu sehingga menolak upaya perdamaian. Sehingga, kasus anak di Tegal pidanakan bapaknya itu sampai bergulir ke pengadilan.
Penolakan korban atas upaya permaian yang ditawarkan Kejaksaan Negeri Tegal dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. Kasus anak di Tegal pidanakan bapaknya akhirnya sampai di meja pengadilan.
BACA JUGA: Mengaku Tak Tahan Kerap Dianiaya, Anak di Tegal Perkarakan Bapaknya di Pengadilan
Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Nur Erlina Sari melalui Kasi Pidum Priyo Sayogo mengatakan pada Selasa, 16 Januari 2024 Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. Yakni, atas nama ZA kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
“Atas penyerahan Tahap II itu, Penuntut Umum berupaya melakukan perdamaian melalui keadilan restorative. Antara Terdakwa dengan korban KT,”katanya.
Hal itu, katanya, sebagaimana amanat dalam Peraturan Jaksa Agung RI 15/2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Namun, upaya perdamaian ditolak oleh korban.
“Korban bertanda tangan pada surat pernyataan dan berita acara penolakan perdamaian. Penolakan tersebut karena korban mengalami trauma psikis, sehingga tidak ingin bertemu dengan terdakwa secara langsung,”ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Oknum Polwan Tegal yang Diduga Selingkuh dan Digerebek Suami Berlanjut ke Meja Sidang
Dengan begitu, kata Priyo, upaya perdamaian yang dilakukan penuntut umum tidak berhasil. Kemudian Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Tegal.
Selanjutnya, kata Priyo, pada Rabu, 31 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang perdana terkait kasus tersebut. Dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.
“Penuntut Umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan menghadirkan langsung para saksi pada saat sidang pertama. Untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum,”ujarnya.
Saat ini, imbuh Priyo, pemeriksaan para saksi dan terdakwa sudah selesai. Kemudian agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan tuntutan yang akan dibacakan pada Selasa 20 Februari 2024.
Demikian informasi terkait upaya perdamaian terkait kasus anak di Tegal pidanakan bapaknya yang ditawarkan penuntut umum Kejaksaan Negeri Tegal. Namun, upaya tersebut ditolak korban dengan alasan mengalami trauma. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: