Kejari Brebes Hentikan Proses Hukum Kepala SMPN 4 Larangan, Ini Alasannya
Kejari Brebes didampingi Kasi Pidum menyerahkan surat Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kepala SMPN 4 Larangan.-Syamsul Falaq-
Khususnya, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Terutama, dalam membuat status hingga menyuarakan curhatan karena bisa berakibat hukum. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: