Terima Restorative Justice, Pria di Brebes yang Curi Motor Kerabatnya Akhirnya Bebas

Terima Restorative Justice, Pria di Brebes yang Curi Motor Kerabatnya Akhirnya Bebas

Terima SK RJ dari Kejari Brebes Triyo akhirnya bebas.(istimewa)--

BREBES, Radartegal.id - Terima Surat Keputusan (SK) Restorative Justice (RJ) Triyo (27) warga Kecamatan Larangan akhirnya bisa menghirup udara bebas. Pemberian SK RJ diterbitkan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jateng, Selasa 28 Mei 2024.

 

Penyerahan SK RJ telah diterima Kejari Brebes untuk kemudian, diserahkan kepada terdakwa yang kemudian dibebaskan. Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes terkait tindak pidana pencurian sepeda motor beserta STNKnya milik temanya sendiri yang dilakukan Triyo.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui jaksa Iman Suryaman mengatakan, SK RJ atas terdakwa Triyo sudah diterbitkan. Sehingga yang bersangkutan bisa bebas.

 

"Sudah keluar SK RJ terdakwa Triyo. Hari ini kita serahkan dan Triyo dibebaskan dari segala penuntutan dan bisa kembali kerumah," ungnkapnya.

 

BACA JUGA: Ketahuan Hendak Mencuri Motor, Pria di Brebes Duel dengan Pemilik Berakhir Babak Belur Dihakimi Massa

 

BACA JUGA: Restorative Justice, Keponakan yang Curi Motor Pamannya di Brebes Akhirnya Dibebaskan

 

RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku. 

 

Dalam kesemptan itu Triyo mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah memberikan solusi terkait permasalahan pidana yang dialaminya.

 

"Saya mengaku khilaf tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi. Terimakasih kepada korban yang telah menerima permintaan maaf saya. Dan juga pak jaksa disini saya berterimakasih sekali," ujrnya.

 

Diketahui, pemberian RJ ini dikarenakan tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana ringan. Diketahui, yang bersangkutan mencuri sepeda motor honda Megapro yang terparkir di dalam rumah korban. Sepeda motor yang dicuri itu milik kerabat yang juga tetangganya, yakni Warsum. 

 

BACA JUGA: Terjerat Pinjol, Penjual Ayam Potong di Brebes Nekat Curi Motor di Keramaian

 

BACA JUGA: Warga Indramayu Ngaku 10 Kali Curi Motor di Brebes Usai Dihujani Bogem Mentah

 

Awalnya, Triyo tidak ada niatan untuk mencuri barang tersebut. Lntaran saat itu dia datang hanya untuk bersilaturahmi dan saat itu pelaku menginap di rumah korban.

 

Saat berada di rumah korban, kemudian pelaku melihat kunci kontak sepeda motor di atas meja. Karena ada kesempatan kemudian pelaku mengambil kunci dan membawa lari satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang terparkir di rumah korban.

 

Pelaku pun disangka dengan pasal 362 KUHP diancaman pidana paling lama 5 tahun. Sedangkan dengaan berbagai berbagai pertimbangan RJ diambil, lantaran tersangka dan korban sudah saling mengenal sejak kecil. 

 

Selain itu, RJ ini tidak ada unsur paksaan, baik korban maupun pelaku untuk melakukan RJ. Dan RJ tidak bisa dipandang sebagai sebuah penyelesaian perkara yang tidak bisa menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sebaliknya, RJ merupakan sebuah cara penyelesaian perkara pidana relatif ringan dengan berkeadilan. 

 

BACA JUGA: Dua Pria di Brebes Diamuk Massa usai Diduga Hendak Mencuri Motor, Korban: Maling!

 

Selain itu, dalam kejadian tersebut pelaky juga berpendidikan rendah hanya lulus MI. Adanya respon positif dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama agaar penyelesaian melalui RJ. Dan juga sepeda motor sudah dikembakikan ke korban. 

Sumber: