Pakai Skema Restorative Justice (RJ), Tersagka Penadah Motor Curian Asal Tegal Bebas Demi Hukum
Pria asal Tegal (dua dari kiri) bebas usai terima RJ dari Kejari Brebes.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penadah hasil curian (sepeda motor). Kali ini, tersangka Akhmad Rizal Afandi, warga Kabupaten Tegal yang mendapatkan RJ dan dibebaskan.
Kajari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasipidum Nugroho Tanjung mengatakan pemberian RJ kepada tersangka atas hasil pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban. Selain itu juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 tahun 2020 ancaman hukuman dibawah lima tahun dan sudah mendapat maaf dari korban,” ungkapnya, Senin 10 Juni 2024 kepada awak media.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Brebes, 2 Tersangka Ditangkap dan Belasan Motor Diamankan
Adapun penghentian penuntutan perkara dilakukan Kejari Brebes terkait tindak pidana penadah hasil curian sepeda motor beserta STNK yang dilakukan terdakwa Triyo. Sedangkan penyerahan Surat Keputusan (SK) RJ telah diterima Kejari Brebes. Dan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.
Libatkan keluarga korban dan pelaku
RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar sidang dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. RJ menyelesaikan perkara dengan memulihkan kembali keadaan semula dan bukan suatu pembalasan bagi korban terhadap pelaku.
Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng.
BACA JUGA: Percobaan Curanmor di Puskesmas Bojongsari, Losari Terekam CCTV
Hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam hal ini, dirinya mengingatkan kepada Akhmad Rizal Afandi agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu-waktu bisa dicabut, apabila saudara Akhmad Rizal Afandi melakukan perbuatan itu lagi. kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal," jelasnya.
Dibebaskan dari segala tuntutan
Disebutkan pula jika surat keputusan RJ atas terdakwa Akhmad Rizal Afandi telah diterbitkan. "Sudah keluar SK RJ terdakwa Akhmad Rizal Afandi. Hari ini kita serahkan dan Akhmad dibebaskan dari segala penuntutan. Karena tersangka juga sebelumnya tidak dilakukaan penahanan."
BACA JUGA: Curiga Berboncengan 3, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor di Brebes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: