Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Bocor, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini

Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Bocor, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini

Juru parkir menata parkiran sepeda motor yang disinyalir terjadi kebocoran padahal target PAD minim.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Banyaknya dugaan retribusi parkir Kabupaten Brebes bocor, menjadi catatan khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

Setelah pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD mendesak Pemkab Brebes evaluasi retribusi parkir yang bocor.

Anggota Komisi II DPRD Brebes Mustholah menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi acuan penting dalam meningkatkan potensi PAD. 

Mengingat, target retribusi parkir hanya Rp350 juta sepanjang 2023. Jumlah tersebut, dinilai sangat timpang, mengingat banyaknya sebaran titik kantong parkir di 17 kecamatan.

BACA JUGA:Usulan Ditolak, Target Pendapatan Asli Daerah untuk Parkir Kabupaten Tegal Malah Naik

BACA JUGA:DPRD Sorot Rencana Tarif Parkir Kota Tegal Naik : Duit Masyarakat Larinya Kemana?

"Yang perlu menjadi evaluasi penting, kebijakan idealnya bukan pada Kepala UPTD. Sebab, banyak isu beredar memberikan izin pembukaan parkir baru. Sehingga, ranah pengambilan kebijakan penting dievaluasi sebagai upaya mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah," terangnya.

Masyarakat pengguna jasa parkir, lanjut Mustholah, sebenarnya berhak mendapatkan kepastian membayar retribusi parkir. 

Terutama, menggunakan karcis parkir sebagai bukti retribusi resmi. 

Sehingga, jika ada potensi retribusi parkir yang selama ini dikelola tapi ternyata belum masuk ke PAD patut dipertanyakan. 

BACA JUGA:Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Diduga Bocor, Target PAD Rp350 Juta Sangat Minim

BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir

Terlebih, dalam UU Nomor 1/ 2022 tentang Undang undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengatur mekanisme, sekaligus evaluasi kebijakan agar lebih mengoptimalkan potensi PAD.

"Intinya, estimasi karcis parkir resmi menjadi tumpuan evaluasi potensi PAD. Sedangkan, evaluasi pengambilan kebijakan menjadi acuan perbaikan dan reformasi birokrasi," tandasnya. *

Sumber: