Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Diduga Bocor, Target PAD Rp350 Juta Sangat Minim

Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Diduga Bocor, Target PAD Rp350 Juta Sangat Minim

--

RADAR TEGAL - Retribusi parkir Kabupaten Brebes diduga bocor. Hal ini menjadi catatan khusus Panitia Khusus (Pansus) 36. 

Pansus yang dibentuk guna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah itu pun memberikan rekomendasi atas banyaknya dugaan kebocoran retribusi parkir di Kabupaten Brebes.

Wakil Ketua Pansus 36 Mustholah usai rakor teknis, Jumat 11 Agustus 2023 mengatakan, kebijakan dan pengambilan keputusan terkait retribusi mendesak dievaluasi. Sebab, selama ini disinyalir masih banyak terjadi kebocoran potensi PAD.

"Hasil penelusuran dan informasi Pansus 36, banyak kebijakan terkait retribusi yang langsung diputuskan tingkat UPTD. Padahal, idealnya kebijakan menjadi ranah OPD pengampu," ungkap Mustholah.

BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir

Menurut Mustholah, penegasan sekaligus penekanan evaluasi kebijakan terkait retribusi parkir menjadi satu dari lima rekomendasi dalam pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda. 

Hal itu, tertuang dalam UU Nomor 1/ 2022 tentang Undang undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga, setelah pengesahan perda segera ditindaklanjuti dengan evaluasi kebijakan.

"Intinya, estimasi karcis parkir resmi menjadi tumpuan evaluasi potensi PAD. Sedangkan, evaluasi pengambilan kebijakan menjadi acuan perbaikan dan reformasi birokrasi," tandasnya.

Dengan target PAD sangat minim, lanjut Mustholah, yakni hanya Rp350 juta sepanjang 2023 dinilai sangat timpang. Mengingat banyaknya sebaran titik kantong parkir di 17 kecamatan. 

BACA JUGA:5 Hal Menyebalkan Saat Bertemu Dengan Tukang Parkir Liar, No 1 Pasti Sering Kamu Alami

Terlebih, ada kebijakan kurang pas seorang kepala UPTD bisa langsung memberikan izin pembukaan parkir baru. Sehingga, ranah pengambilan kebijakan penting dievaluasi sebagai upaya mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah.

"Bagi masyarakat pengguna jasa parkir, harapannya bisa meminta karcis parkir sebagai bukti retribusi resmi. Sehingga, jika ada potensi retribusi parkir yang selama ini dikelola tapi ternyata belum masuk ke PAD patut dipertanyakan," ujarnya. ***

Sumber: