Usulan Ditolak, Target Pendapatan Asli Daerah untuk Parkir Kabupaten Tegal Malah Naik

Usulan Ditolak, Target Pendapatan Asli Daerah untuk Parkir Kabupaten Tegal Malah Naik

BINA - Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan melakukan pembinaan juru parkir. Alih-alih turun, target pendapatan asli daerah sektor parkir justru naik.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Usulan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tegal untuk sektor parkir dipastikan ditolak. Sebaliknya, target PAD parkir malah dinaikkan.

Semula, pendapatan asli daerah sektor parkir dinilai cukup tinggi tahun ini. Karenanya, Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan sempat  mengusulkan penurunan target pendapatan asli daerah tersebut.

Diketahui, tahun ini target pendapatan asli daerah sektor perparkiran ditetapkan di angka Rp1.329.000.000. Jumlah tersebut sama persis ketika belum memasuki masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)  Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran Subuh Sumaryono didampingi Kasi Perparkiran Bayu Atmo menyatakan, pihaknya melalui Bapeda sempat mengusulkan penurunan target pendapatan asli daerah. Di ubahan, pihaknya minta ada penurunan target pendapatan asli daerah parkir di angka Rp755 juta. 

BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir

BACA JUGA:Belajar Soal Perhubungan dan Ketenagalistrikan, Pansus III DPRD Jabar Temui Ganjar

"Usulan tersebut tidak disetujui, malah dinaikkan 10 persen atau setara dengan Rp132.900.000 menjadi Rp1.461.900.000," ungkapnya, Senin 11 September 2023.

Kenaikan target pendapatan asli daerah ini menurutnya tidak mendasari realitas di lapangan yang mengacu pada jumlah titik parkir yang dikelolanya. Termasuk akumulasi jumlah juru parkir di lapangan.  

Dari kalkulasi yang pihaknya lakukan, hingga akhir Juni 2023 pemasukan dari sektor parkir baru mencapai Rp325 juta. 

"Jumlah titik parkir yang saat ini kami tangani sebanyak 351 titik dengan jumlah juru parkir (jukir) sebanyak 450 orang. Hal ini karena ada 1 titik parkir yang harus dijaga 2 juru parkir," ucapnya. 

BACA JUGA:Soal Parkir di Pemalang, Disdukcapil Sentil Dinas Perhubungan

BACA JUGA:Isu Paling Anyar soal Reshuffle, Mahfud MD Menkumham, Ketua PAN Jadi Menteri Perhubungan

Dari titik parkir yang ada pihaknya berupaya akan mengembangkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dengan membuka titik parkir baru.

"Kami juga melakukan pengawasan berkala untuk menekan kebocoran setoran parkir di lapangan. Saat ini jukir yang ada tidak kita bayar. Hal ini yang membuat kami tidak bisa menekan mereka untuk mendapatkan setoran dalam jumlah nominal yang tinggi. Estimasi setoran kami perhitungkan berdasarkan potensi yang ada," ungkapnya.***

Sumber: radartegal.disway.id