Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet
DC PINJOL - Dugaan adanya teror DC pinjol legal selain Adakami mencuat pasca terungkapknya kisah bapak satu anak yang nekat mengakhiri hidupnya usai mendapat teror.-Tangkapan Layar-X truth revealer @rakyatvspinjol
Untuk orang-orang yang bersedia dan berfokus maju untuk melawan pinjol legal di bawah naungan OJK yang dinilai sudah menyalahi aturan, pihaknya disebutkan bahwa grup Telegram yang dibuat oleh akun @rakyatvspinjol ditujukan
Sementara itu, AdaKami diketahui sudah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, OJK tengah menangani viralnya kasus penagihan utang oleh oknum debt collector (DC) pinjol AdaKami yang diduga melanggar aturan dan melakukan teror.
BACA JUGA:Lakukan Investigasi Awal, AdaKami Cari Debitur Berinisial K yang Viral Akhiri Hidup usai Diteror
BACA JUGA:Jangan Lupa Dicatat! Ini Daftar - daftar Platform Pinjaman Online yang Punya DC 2023
Buntut dari teror DC pinjol tersebut, pengguna layanan pinjol tersebut dikabarkan nekat mengakhiri hidupnya. Adakami penuhi panggilan OJK terkait hal tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica membenarkan hal tersebut sebelum Adakami penuhi panggilan hari ini, Kamis 21 September 2023.
Penyelidikan mengenai kasus tersebut juga tengah dilakukan. Pasalnya, informasi yang beredar hanya sebatas penjelasan melalui unggahan di media sosial Twitter atau X dari akun @rakyatvspinjol.
Sehingga, dengan Adakami penuhi panggilan OJK, kasus yang tersebar di media sosial tersebut menjadi lebih jelas.
BACA JUGA:Cara Agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Nomer 5 Sering Tidak Kamu Lakukan
"Atas aduan AdaKami, sedang kami lakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut," kata Deputi Komisioner Perlindungan OJK Sarjito.
Selain Adakami yang sudah penuhi panggilan, OJK juga tengah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait. Namun, dirinya belum bisa memberikan detil informasi mengenai dugaan kasus tersebut.
Diketahui, AdaKami penuhi panggilan OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Rabu 20 September 2023. Hal tersebut dilakukan untuk proses klarifikasi.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan yang diberitakan pada beberapa media sosial mengenai terduga korban dan praktik tidak patut yang dilakukan oknum DC pinjol atau bagian penagihan utang AdaKami.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id