Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet
DC PINJOL - Dugaan adanya teror DC pinjol legal selain Adakami mencuat pasca terungkapknya kisah bapak satu anak yang nekat mengakhiri hidupnya usai mendapat teror.-Tangkapan Layar-X truth revealer @rakyatvspinjol
BACA JUGA:DC Pinjol Legal Datang Ke Rumah? Gunakan Cara Berikut Ini Agar Tidak Diteror Lagi
Dalam keterangan tertulisnya yang tersebar ke media, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengakui sudah penuhi panggilan OJK.
"AdaKami bersama AFPI telah memenuhi panggilan OJK. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual," kata Bernardino.
Pihaknya menegaskan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Adakami penuhi panggilan OJK menunjukkan kepatuhan lembaga keuangan tersebut.
Hal itu termasuk dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Dia memastikan, saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.
BACA JUGA:Sudah Bayar Hutang Pinjol Usai Galbay? Ini Cara Cek BI Checking di SLIK OJK Melalui Hp
BACA JUGA:Jangan Lupa Dicatat! Ini Daftar - daftar Platform Pinjaman Online yang Punya DC 2023
Namun, berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, Bernardino menuturkan saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem.
"Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKamim elalui call center di 15000-77 atau email [email protected] dengan melampirkan bukti yang lengkap,” jelas Bernardino.
Bernardino menegaskan, AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel.
"Ini dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," ucap Bernardino.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Keringanan Pembayaran di Aplikasi Pinjaman Online AdaKami
BACA JUGA:DC Pinjol Berhenti Tagih Utang Setelah 90 Hari, Debt Collector AdaKami Malah Buat Debitur Bunuh Diri
Dia menuturkan, data pribadi tersebut menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol di Twitter yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun. K nekat mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 setelah diteror penagihan utang secara tidak wajar. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id