Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet

Bukan Ilegal, Teror DC Pinjol Legal Berstatus OJK Juga Banyak Dikeluhkan Warganet

DC PINJOL - Dugaan adanya teror DC pinjol legal selain Adakami mencuat pasca terungkapknya kisah bapak satu anak yang nekat mengakhiri hidupnya usai mendapat teror.-Tangkapan Layar-X truth revealer @rakyatvspinjol

RADAR TEGAL - Dugaan teror DC pinjol legal yang mencuat pekan kemarin dan menyebabkan bapak satu anak nekat mengakhiri hidupnya masih mendapat sorotan. Belakangan, muncul dugaan serupa yang dilakukan DC atau debt collector legal lainnya.

Teror DC pinjol legal lainnya terungkap dari banyaknya laporan yang masuk ke akun media X @rakyatvspinjol yang mengungkap kisah korban pinjol sebelumnya.  Kamis, 21 September 2023, akun tersebut menyebut dugaan teror DC pinjol legal lainnya, selain AdaKami.

“Terima kasih banyak untuk atensi dan kesediannya mau rame-rame lapor semua kelakuan DC pinjol legal termasuk AdaKami,” tulis keterangan akun @rakyatvspinjol tersebut dikutip Minggu, 24 September 2023.

Rupanya, sejak kisah korban dugaan teror DC pinjol legal viral, masyarakat lainnya yang merasa mendapat tekanan, turut serta membagikannya pengalamannya. Apalagi, status pinjol legal yang DC-nya diduga melakukan teror ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

BACA JUGA:Gegara Teror DC Pinjol, Bapak Satu Anak Nekat Akhiri Hidupnya

BACA JUGA:Adakami Viral, Buntut Kisah Bapak Satu Anak Nekat Akhiri Hidup usai Diteror Debt Collector

Terkait hal ini, warganet mulai menggalang sebuah gerakan untuk melaporkan dugaan teror DC pinjol legal tersebut. Penggalangan itu diketahui dari akun sosial media X @rakyatvspinjol yang menghimpun para korban pinjol legal untuk bersama-sama melaporkan atas tindakan teror DC pinjol legal yang dilakukan.

Akun X @rakyatvspinjol mengajak untuk bersama-sama melaporkan teror dari DC pinjol legal. Jenis pelaporannya terbagi dalam 2 kategori.

Berdasarkan keterangannya, jenis pelaporan dugaan teror DC pinjol legal dibagi menjadi dua kategori. Pertama, seseorang yang memiliki komitmen untuk maju melaporkan, serta yang kedua adalah seseorang yang ingin berkonsultasi.

Dalam keterangan itu juga menyebutkan bagi yang ingin maju untuk melaporkan, akan dimintai data terkait teror DC pinjol legal yang dia alami.

BACA JUGA:Pinjol Adakami Viral, Akun Medsosnya Dibanjiri Komentar Negatif Netizen

BACA JUGA:Sudah Bayar Hutang Pinjol Usai Galbay? Ini Cara Cek BI Checking di SLIK OJK Melalui Hp

“Apabila kamu serius dan bersedia repot sedikit, bisa menghubungi akun ini @anatelbay, @yourangel2425, @otwlunas serta @shrbaes,” tulis keterangannya.

Namun, jika hanya butuh konsultasi, akun @rakyatvspinjol mengarahkan untuk menghubungi @Partono_ADjem. Pemilik akun tersebut disebutkan memiliki banyak pengalaman dalam dunia pinjaman online.

Sumber: radartegal.disway.id