4 Risiko Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Jangan Mudah Tergiur dengan Syarat Mudah Cepat Cair
4 risiko pinjol ilegal dan cara menghindarinya -freepik-
RADAR TEGAL – Ada sejumlah risiko pada pinjol ilegal dan cara menghindarinya yang akan diulas pada artikel ini. Platform pinjaman ilegal kini masih banyak beredar dan belum mengantongi izin dari OJK karena belum memenuhi standar tertentu.
Risiko pinjol ilegal cukup serius dan Anda harus tahu cara menghindarinya, terlebih jika saat ini sedang terjebak pada platform pinjaman online tidak resmi. Sebab, biasanya mereka menggunakan cara yang keras untuk menagih cicilan jika sudah jatuh tempo.
Untuk selengkapnya, berikut 4 risiko pinjol ilegal dan cara menghindarinya yang bisa Anda ketahui. Pastikan Anda menyimak ulasan berikut hingga akhir.
4 risiko pinjol ilegal dan cara menghindarinya
Pinjol ilegal atau yang belum mengantongi izin dari OJK biasanya memberikan penawaran pengajuan yang mudah, tanpa syarat khusus, proses pencairan cepat, tidak ada kejelasan suku bunga dan tenor, dan penawarannya biasanya dilakukan lewat sms pribadi.
BACA JUGA : 4 Cara Hapus Data Pinjol yang Belum Lunas, Aman dari Teror Debt Collector!
Mereka tidak mengikuti aturan yang sebagaimana mestinya yang telah ditetapkan oleh lembaga OJK. Terlebih jika debiturnya mengalami galbay atau gagal bayar dan sudah jatuh tempo, mereka bisa menggunakan cara tertentu untuk menagih hutang si debitur.
Menggunakan platform pinjol ilegal bisa membawa risiko serius untuk kondisi penggunanya. Berikut 4 risiko menggunakan pinjol ilegal.
1) Suku bunga tinggi
Pinjol yang belum resmi OJK biasanya membebankan bunga yang sangat tinggi, melebihi batas maksimum yang ditetapkan OJK. Hal ini bisa membuat tunggakan membengkak dengan cepat dan sulit dilunasi.
2) Keamanan data pribadi
Risiko kedua dari pinjol ilegal adalah ketidakamanan data pribadi si peminjam, sebab pinjol ilegal tidak memiliki sistem keamanan yang mumpuni untuk melindungi semua data nasabahnya.
Hal ini tentu bisa meningkatkan risiko pencurian data dan penyebaran informasi pribadi untuk keuntungan pribadi yang bersifat merugikan.
BACA JUGA : 6 Pinjol Tanpa KTP Bunga Rendah Sudah OJK, Bisa Cair Ratusan Ribu sampai Rp50 Juta dalam 5 Menit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: