Nekat! Baliho Kampanye Caleg di Kawasan Pabrik Teh 2 Tang Kabupaten Tegal Akhirnya Dibredel

Nekat! Baliho Kampanye Caleg di Kawasan Pabrik Teh 2 Tang Kabupaten Tegal Akhirnya Dibredel

DICOPOT - Baliho kampanye caleg berukuran besar terpaksa dicopot karena berada di kawasan Pabrik Teh 2 Tang Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Senin 4 September 2023. -YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Aksi pendukung bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ini nampaknya cukup nekat. Meski sudah berulangkali ditegur Satpol PP Kabupaten Tegal, tetapi beberapa di antaranya tetap pasang alat peraga kampanye caleg berupa baliho di tempat terlarang.

Alat peraga kampanye caleg itu bergambar seorang bakal calon anggota DPRD Jateng Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes. Tertulis nama Bambang Irawan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baliho kampanye caleg itu terpasang di kawasan Pabrik Teh 2 Tang di wilayah Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal.

"Tadi memang terpasang di areal lahan pabrik kami," kata Human Resource Development (HRD) Teh 2 Tang Kabupaten Tegal Kiswanto, saat dihubungi, Senin 4 September 2023.

BACA JUGA:Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!

BACA JUGA:Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot

Dia menuturkan, baliho kampanye caleg berukuran besar itu, sekarang sudah dicopot oleh karyawannya. Namun, sebelum dicopot, pihaknya sempat melayangkan surat pemberitahuan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal terkait alat peraga kampanye caleg tersebut.

"Saya sudah melayangkan surat pemberitahuan ke Bawaslu," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi membenarkan jika ada surat pemberitahuan dari pihak manajemen Teh 2 Tang ihwal baliho kampanye caleg tersebut.

"Kalau mau pasang di lahan orang atau perusahaan, itu memang harus izin dulu," ucapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Petakan Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Targetkan 13 Perda, Ketua DPRD Kota Tegal Singgung Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Harpendi menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah kerap mengimbau kepada seluruh partai politik supaya tidak memasang baliho kampanye caleg. Karena saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Sebenarnya baliho itu belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK), tapi sebutannya adalah alat peraga sosialisasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id