Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot

Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot

COPOT BALIHO - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat memberedel baliho kampanye politik berukuran besar yang melintang di jalur utama Tegal-Purwokerto, tepatnya di Procot Slawi, kemarin.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Karena melanggar aturan, alat peraga kampanye politik kembali dicopot petugas Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Kali ini, giliran alat peraga kampanye politik yang berada di atas Jalan Jenderal Ahmad Yani Procot Slawi Kabupaten Tegal.

Sebelum dicopot menggunakan mobil crane, lebih dulu pihak Satpol PP memberikan teguran kepada pemilik alat peraga kampanye politik tersebut.

"Kami sudah menyampaikan kepada pemilik baliho itu, dan beliau mengakui jika itu salah. Beliau memang taat aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi, Kamis 24 Agustus 2023.

Dia mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu. Ada dua titik lokasi alat peraga kampanye politik yang dicopot karena dipasang di area terlarang.

Selain yang melintang di jalan utama Tegal-Purwokerto itu, pihaknya juga membredel alat peraga kampanye politik di kawasan militer Markas Brigif-4 Dewa Ratna.

BACA JUGA:Alat Peraga Kampanye Politik di Kawasan Militer Brigif Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal

BACA JUGA:Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Copot Paksa 58 Reklame yang Melanggar Aturan

Teguh menjelaskan, penertiban ini mendasari Perda Nomor 7 Tahun 2011, Permen DPUPR dan Undang undang Lalu-lintas. 

"Jadi kalau baliho dipasang melintang di atas jalan atau bando, itu melanggar aturan," kata Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM ini.

Dia menuturkan, sebenarnya rangka bando itu sudah ada sejak 2016. Selama itu pula, Satpol PP juga sudah memberikan peringatan kepada pemiliknya untuk segera menertibkan sendiri.

Namun, peringatan yang sudah dilayangkan sebanyak 3 kali itu, ternyata tidak ada tindak lanjutnya. Terpaksa, Satpol PP yang menurunkan baliho tersebut.

BACA JUGA:Terjaring Razia Satpol PP, Pengemis Tajir 72 Tahun Ternyata Bawa Uang Tunai Rp18,8 Juta

BACA JUGA:Banyak Investor Besar di Kabupaten Tegal Belum Berizin, Satpol PP Mengaku Hanya Bisa Lakukan Ini

Sumber: radartegal.disway.id