Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!
MEMBREDEL - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat membredel alat peraga kampanye politik di depan Markas Brigif-4 Dewa Ratna, baru-baru ini.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal dipastikan bakal tegas terhadap pemasang alat peraga kampanye politik yang melanggar. Karenanya, para pemasang diminta untuk pahami aturan.
Terkait alat peraga kampanye politik, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi, melalui sekretarisnya, Teguh Mulyadi, Kamis 31 Agustus 2023 menjelaskan, Perda tentang Ketertiban Umum (Tibum) itu, mengatur tentang pemasangan baliho secara umum.
Baliho dilarang dipasang di depan gedung instansi pemerintahan, tempat ibadah, sekolah, instansi militer dan rumah dinas. Termasuk baliho kampanye politik.
"Saat ini memang belum memasuki masa kampanye politik. Tapi, pemasangan baliho tetap harus mematuhi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2011,” kata TM, sapaan akrab Teguh Mulyadi.
BACA JUGA:Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot
BACA JUGA:Alat Peraga Kampanye Politik di Kawasan Militer Brigif Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal
Menurut TM, tidak hanya yang melanggar aturan, tetapi baliho yang menutupi jarak pandang, seperti di traffic light atau di perlintasan kereta api, juga akan ditegur pemiliknya.
“Sebelum dipasang, mestinya bacaleg harus membaca aturan," pesannya.
“Kemarin ada yang masang di depan rumah dinas. Tapi kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera membongkarnya,” kata TM.
Diakuinya, ada beberapa baliho kampanye politik bacaleg yang dipasang tidak sesuai aturan. Sejauh ini, pihaknya sudah mengingatkan bacaleg untuk segera memindahkan atau membongkar alat peraga kampanye politik.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Petakan Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024
BACA JUGA:Targetkan 13 Perda, Ketua DPRD Kota Tegal Singgung Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Mereka ada yang berkenan, ada pula yang mengabaikan. Sehingga ada yang diturunkan secara paksa oleh Satpol PP.
“Terpenting, kami sudah memberitahukan bahwa baliho yang dipasang menyalahi aturan, dan untuk segera diturunkan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id