Alat Peraga Kampanye Politik di Kawasan Militer Brigif Dibredel Satpol PP Kabupaten Tegal
PENCOPOTAN - Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan pencopotan alat peraga kampanye politik berupa banner yang bergambar salah satu Bacaleg di area Markas Brigif-4 Dewa Ratna, pada Selasa 22 Agustus 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL – Alat Peraga Kampanye Politik (APK) di kawasan militer Brigif dibredel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Penertiban APK tersebut berlangsung Selasa, 22 Agustus 2023 hari ini.
"Kalau sesuai aturan intern, memang tidak boleh memasang APK atau alat peraga kampanye politik di area Brigif-4 Dewa Ratna, jangankan jarak 1 meter seperti spanduk yang baru saja dicopot, jarak 50 meter pun tidak diperbolehkan," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretarisnya Teguh Mulyadi.
Satpol PP membredel alat peraga kampanye politik di kawasan militer Markas Brigif-4 Dewa Ratna (DR). Pencopotan tersebut dilakukan setelah Satpol PP mendapat aduan dari pihak Brigif.
"Awalnya kami dapat aduan dari pihak Brigif bahwa di kawasan markasnya terpasang APK berupa banner sepanjang sekitar 3 meter x 1 meter," kata Teguh.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Petakan Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024
BACA JUGA:Kampanyekan Hidup Asyik Tanpa Sampah Plastik, Bupati Tegal Sebut Tisu Basah dan Popok Bayi
Teguh menduga, alat peraga kampanye politik itu milik salah satu bakal calon (balon) legislatif. Dengan adanya APK yang terpasang di kawasan militer, maka pihak Brigif merasa keberatan.
Teguh menjelaskan, jika belum masa kampanye politik yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Satpol PP sebenarnya tidak bisa melakukan penertiban.
Namun, karena ada aduan langsung, sehingga pihaknya langsung menindaklanjutinya. Sebelum mencopot alat peraga kampanye poltik tersebut, terlebih dulu Satpol PP berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
"Setelah pihak parpol mengizinkan, kami langsung bergerak ke lokasi. Pencopotan APK ini juga dibantu oleh pihak partai dan diketahui oleh jajaran Brigif," ujar Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM ini.
BACA JUGA:Telah Diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tegal dalam Pemilu 2024
BACA JUGA:Pemilu Legislatif 2024, 8 Parpol di Brebes Ajukan 50 Bacaleg dan PKN Nihil
Dia menegaskan, selama belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, maka yang harus melakukan pembongkaran yakni dari partai politik yang bersangkutan, bukan Satpol PP.
Kecuali jika sudah masuk tahapan, Satpol PP akan bertindak bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menertibkan semua alat peraga kampanye politik yang tidak sesuai ketentuan. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id