Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!

Pemasang Alat Peraga Kampanye Politik Diminta Pahami Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal Bakal Tegas!

MEMBREDEL - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat membredel alat peraga kampanye politik di depan Markas Brigif-4 Dewa Ratna, baru-baru ini.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Selain baliho kampanye politik, baliho promosi juga banyak yang melanggar aturan. Pihaknya mendapati baliho promosi yang dikerjasamakan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di beberapa tempat strategis.

Pihaknya berharap, OPD tidak memberikan peluang kepada perusahaan yang bekerjasama untuk melanggar aturan. 

“Ada beberapa baliho di jalan menuju wisata, baik wisata Guci maupun Cacaban,” ucapnya.

BACA JUGA:Bank Mandiri Edukasi Pengelolaan Sampah dan Kampanye Kebersihan di Ajang FIFA Match Day

BACA JUGA:Marak Kasus Perundungan, DP3KB Brebes Gencarkan Kampanye Stop Bullying di Sekolah Lewat Pelajar Pancasila

Atas hal tersebut, Satpol PP berharap agar OPD terkait bisa menertibkan baliho promosi. Selain itu, baliho promosi juga harus bayar pajak. Termasuk, baliho yang dipasang di gawangan yang disediakan vendor. 

“Kalau baliho promosi yang melanggar aturan, langsung kita turunkan,” tandasnya memastikan tindakannya tidak hanya untuk alat peraga kampanye politik saja. ***

Sumber: radartegal.disway.id