Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal
Berikut 7 bahaya yang didapat apabila kamu nekat melakukan transaksi pinjaman pada layanan pinjol ilegal yang umumnya tidak terawasi oleh OJK--
Peminjam juga harus berhati-hati dengan pinjol ilegal yang menawarkan tenor panjang, karena biasanya disertai dengan bunga yang lebih tinggi.
3. Data pribadi yang tidak aman
Pinjol yang ilegal dan tidak terawasi oleh OJK biasanya meminta data pribadi yang lengkap dari peminjam, seperti KTP, KK, NPWP, dan foto diri. Data pribadi ini dapat digunakan oleh pinjol ilegal untuk melakukan penipuan atau menyebarkannya ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peminjam harus berhati-hati dalam memberikan data pribadinya kepada pinjol ilegal. Pastikan pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar data pribadi Anda aman.
BACA JUGA:Harus Hati-Hati! Ini 5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui
4. Teror dan intimidasi
Pinjol yang ilegal juga biasanya menggunakan teror dan intimidasi untuk menagih utang dari peminjam. Teror dan intimidasi ini bisa berupa ancaman, pelecehan, bahkan kekerasan.
Peminjam yang terjerat pinjol ilegal harus berhati-hati dengan teror dan intimidasi yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Pinjamlah uang di pinjol legal yang terdaftar di OJK agar terhindar dari teror dan intimidasi.
5. Reputasi yang buruk
Dengan melakukan pinjaman di pinjaman online ilegal dapat merusak reputasi peminjam. Hal ini karena pinjol yamg ilegal sering kali menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Peminjam yang terjerat pinjol jenis ini harus berhati-hati dengan reputasinya. Pinjamlah uang di pinjol legal yang terdaftar di OJK agar reputasi Anda tidak rusak.
6. Masalah hukum
Adapun masalah hukum yang merupakan tindakan ilegal. Peminjam yang terlibat dalam pinjol yang tidak resmi dapat dikenakan sanksi hukum.
Peminjam yang terjerat pinjol harus berhati-hati dengan masalah hukum yang mungkin terjadi. Pinjamlah uang di pinjol legal yang terdaftar di OJK agar terhindar dari masalah hukum.
7. Merusakan mental dan psikologis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: