Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal

Awas! 7 Bahaya ini Bisa Kamu Dapatkan Apabila Nekat Meminjam Uang di Pinjol Ilegal

Berikut 7 bahaya yang didapat apabila kamu nekat melakukan transaksi pinjaman pada layanan pinjol ilegal yang umumnya tidak terawasi oleh OJK--

RADAR TEGAL - Mari membahas 7 bahaya yang bisa didapatkan apabila nekat melakukan transaksi pinjaman pada layanan pinjaman online ilegal.

Pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan salah satu masalah yang marak terjadi di Indonesia. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi dan syarat yang mudah, namun ternyata memiliki banyak bahaya yang mengancam para peminjam.

Tak jarang kebanyakan pinjol ilegal melakukan berbagai cara untuk menekan nasabahnya agar segera melunasi cicilan tagihan. Sejatinya apa yang dilakukan layanan pinjaman online tidak resmi ini sudah melenceng dan tidak dibenarkan.

Adapun dalam pinjol ilegal mereka tidak jarang akan meminta data pribadi kamu yang seharusnya tidak kamu berikan mengingat layanan di pinjol jenis ini tidak terawasi oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

OJK sendiri umumnya bertugas sebagai lembaga yang mengawasi dan menata segala aktifitas di sektor keuangan, sehingga segala transaksi yang dilakukan bisa berjalan dengan aman dan terhindar dari masalah.

Maka dari itu penting untuk memerhatikan layanan pinjol agar bisa mengetahui pinjol itu legal atau ilegal.

Berikut sudah kami rangkum 7 bahaya yang bisa didapat apabila melakukan pinjaman di pinjol ilegal

Berikut adalah 7 bahaya melakukan pinjaman di pinjol ilegal:

1. Bunga dan denda yang tinggi

Salah satu bahaya utama dari pinjol yamh tidak resmi adalah bunga dan denda yang tinggi. Bunga pinjaman pinjol ilegal bisa mencapai 300% per tahun, bahkan lebih. Sedangkan denda keterlambatan bisa mencapai 10% dari total pinjaman.

Bunga dan denda yang tinggi ini dapat membuat peminjam sulit untuk melunasi pinjamannya. Akibatnya, peminjam bisa terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi.

BACA JUGA:Masuk Saat Awal Agustus, Inilah Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Sudah Berkeliaran Sejak Tanggal 1

2. Jangka waktu pinjaman yang singkat

Pinjol yang ilegal biasanya menawarkan jangka waktu pinjaman yang singkat, mulai dari 7 hari hingga 30 hari. Jangka waktu pinjaman yang singkat ini membuat peminjam harus membayar angsuran yang tinggi setiap bulannya.

Sumber: