Harus Hati-Hati! Ini 5 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Kamu Ketahui
-Money Kompas-
RADAR TEGAL - Berikut adalah 5 ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui. Simak selengkapnya dibawah ini.
Pinjol atau pinjaman online merupakan sebuah layanan jasa peminjaman uang atau dana layaknya sebuah bank atau koperasi, namun dalam pelayanannya dilaksanakan secara online.
Nampaknya pinjaman online atau disingkat pinjol di Indonesia sendiri kian menjamur, bagaimana tidak, dengan kemudahan meminjam dana yang diberikan layanan pinjol ini membuat siapa saja yang membutuhkan dana mendadak jadi tertarik untuk mencobanya.
Namun perlu hati-hati dalam memilih layanan pinjol yah, bisa saja layanan pinjol yang kamu pilih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi belum terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan Indonesia), yang artinya jika belum terdaftar maka bisa saja itu adalah pinjol ilegal.
BACA JUGA:Semakin Mudah Pengajuan KUR BRI 2023 Bisa di Lakukan Secara Online Cukup Pakai Hp, Begini Caranya
Nah untuk menghindari pinjol ilegal, kamu bisa baca sampai habis penjelasan ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Salah satu ciri utama dari pinjol ilegal yakni tidak terdaftar di OJK. OJK sendiri berfungsi sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan aktivitas yang terdapat pada sektor jasa keuangan.
Jadi jika ada layanan pinjaman online yang belum terdaftar di OJK, sebaiknya kamu hindari dulu.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
Pinjaman online yang resmi tidak akan pernah memberikan penawaran dan layanan melalui pesan SMS atau Wahtsapp. Biasanya pinjol yang melakukan penawaran dan layanan menggunakan saluran komunikasi pribadi seperti ini, ialah pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau pinjaman online ilegal.
3. Pemberian Pinjaman Sangatlah Mudah
Hati-hati dengan proses pemberian pinjaman kepada nasabah yang dilaksanakan dengan mudah, karena bisa saja ini adalah permainan pinjol yang tidak resmi dengan mengiming-imingkan kemudahan tetapi menutupi bunga pinjaman yang tidak dijelaskan atau tidak diketahui nasabah yang akan meminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: keuangan.kontan.co.id