Masuk Saat Awal Agustus, Inilah Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Sudah Berkeliaran Sejak Tanggal 1
Ilustrasi Pinjol Ilegal--
RADAR TEGAL - Daftar 58 pinjol ilegal yang sudah berkeliaran sejak tanggal 1 Agustus. Cek selengkapnya dibawah ini.
Memasuki awal bulan Agustus tak disangka keberadaan entitas pinjol ilegal kian meresahkan. Pinjaman online ilegal sendiri merupakan sebuah layanan pinjaman uang layaknya sebuah koperasi atau bank yang dalam pelayanannya dilaksanakan secara online namun tidak berizin dan terawasai oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Indonesia.
Peran OJK sendiri dalam mengawasi layanan pinjaman uang di Indonesia sendiri sangatlah penting. Dengan adanya OJK masyarakat bisa lebih tenang dan kalem dalam melakukan pinjaman online.
Nah untuk menghindari pinjol ilegal yang sudah kian marak beredar, mari menyimak 58 pinjaman online ilegal yang sudah kami kutip dari artikel BisnisTempo.co, simak daftarnya dibawah ini:
1. @dana_syariah_official
2. @jagotunai
3. @jasa_pinjaman_dana_usaha
4. @juarajagopinjam
5. @juragantunai
6. @kreditrupiah._
7. @modalkita_official
8. @mutiarakm5.plg
9. @pinjaman.dana.cair
BACA JUGA:Semakin Mudah Pengajuan KUR BRI 2023 Bisa di Lakukan Secara Online Cukup Pakai Hp, Begini Caranya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bisnis.tempo.co