Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda

Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda

Dishub dan Organda 3 daerah rakor bahas batas usia kendaraan angkutan umum.-Hermas Purwadi-disway.jateng.id

Disebutkan bahwa usia paling tinggi untuk angkutan perkotaan 20 tahun dan angkutan pedesaan 15 tahun. 

"Dimana usia paling tinggi untuk angkutan perkotaan 20 tahun, dan angkutan pedesaan 15 tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan kondisi daerah," cetusnya.

BACA JUGA:9 Bus Angkutan Lebaran 2023 di Kabupaten Tegal Tidak Laik Jalan

BACA JUGA:Sopir Angkot dan Ojol di Pemalang Demo Tuntut Pencairan Bansos serta Penetapan Aturan Tarif Angkutan

Merujuk aturan tersebut, sambung Agil, Pemkab Tegal telah menyusun dan menetapkan Keputusan Bupati Tegalnomor 500.11/633 tahun 2023.

Yakni tentang penetapan batas usia kendaraan angkutan umum di wilayah Kabupaten Tegal.

"Untuk angkutan pedesaan, perkotaan, dan angkutan perbatasan kewenangan Kabupaten Tegal ditetapkan paling tinggi 25 tahun."

"Penetapan batas usia kendaraan angkutan umum ini bertujuan untuk peningkatan keselamatan, pelayanan penumpang, dan keberlangsungan usaha angkutan umum  dalam melaksanakan peremajaan kendaraan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: