Formasi Bawaslu Kabupaten Tegal Kini Berubah, Harpendi Dwi Pratiwi Menjabat sebagai Ketua

Formasi Bawaslu Kabupaten Tegal Kini Berubah, Harpendi Dwi Pratiwi Menjabat sebagai Ketua

FORMASI BARU- Lima Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal foto bersama setelah dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta pada 19 Agustus 2023 lalu.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

RADAR TEGAL- Setelah pelantikan, formasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal kini berubah. Harpendi Dwi Pratiwi ditunjuk sebagai ketua Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2023-2028.

Perubahan ini setelah 5 komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal dilantik oleh Bawaslu RI di Jakarta pada 19 Agustus 2023 lalu. Usai dilantik, lima komisioner itu melakukan rapat pleno untuk menentukan ketua dan komisioner.

Harpendi mengungkapkan, pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal periode 2023-2028 itu, dilakukan serentak bersama 514 kabupaten/ kota se-Indonesia.

Pelantikan dilakukan mendadak, karena pengumuman lolos seleksi Bawaslu Kabupaten Tegal dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2023 pukul 04.00 WIB. Sedangkan pelantikannya dilakukan pada malam harinya.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Kota Tegal Dilantik di Jakarta, Hari Ini Sudah Langsung Bekerja

BACA JUGA:Protes! Relawan Anies Baswedan mendatangi Kantor Bawaslu Brebes, Ini Penyebabnya

“Pelantikan ini meraih rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori Pelantikan Pejabat Publik Terbanyak Mengenakan Busana Adat dengan jumlah 1.912 anggota dari 514 Bawaslu kabupaten/ kota seluruh Indonesia,” sambungnya. 

Selain dirinya sebagai ketua, empat komisioner lainnya, yakni Farid Bani Adam sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Sri Anjarwati sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Kemudian Dedi Kusdiyanto sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. Sedangkan, Ahmad Marzuki sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. 

Setelah Bawaslu dilantik, Herpendi mengaku akan langsung bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Bawaslu Kota Tegal Petakan Potensi Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Peraturan Walikota Tegal Perkuat Pengawasan Bawaslu pada Tahapan Kampanye

Dalam tahapan itu, ada tanggapan masyarakat untuk pencermatan DCS. Hal itu yang akan terus diawasi Bawaslu Kabupaten Tegal agar tanggapan masyarakat bisa menjadi pertimbangan KPU dalam pengambilan kebijakan. 

“Tanggapan masyarakat ini sangat penting, karena akan berpengaruh terhadap bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT),” ujarnya. 

Saat disinggung soal banyaknya baliho bacaleg yang dipasang di tepi jalan, Harpendi menjelaskan, saat ini belum masuk alat peraga kampanye.

Sebab, belum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024. Dia menyebut, baliho itu hanya sebatas alat sosialisasi.

BACA JUGA:Kantor KPU dan Bawaslu Kota Tegal Jadi Sasaran Patroli Polisi, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Tahapan Pemilu 2024 Rawan Sengketa, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Rapatkan Barisan

Namun, Bawaslu Kabupaten Tegal tetap mengimbau agar pemasangan baliho tidak melanggar aturan. Di antaranya pemasangan di tempat pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintah dan lainnya. 

“Selagi belum masuk tahapan kampanye, maka baliho bacaleg belum bisa ditindak,” tegasnya. 

Kondisi itu, lanjut Harpendi, juga berlaku saat bacaleg mengundang massa untuk melakukan kegiatan. Kendati unsur kampanye terpenuhi, yakni adanya penyampaian visi misi, ajakan dan lainnya, akan tetapi belum bisa dilakukan penindakan. 

Bawaslu Kabupaten Tegal hanya bisa melakukan imbauan kepada bacaleg agar tidak kampanye. 

“Kalau bacaleg dari anggota DPRD yang mencalonkan kembali, maka dianggap sedang melakukan reses. Tapi, kami akan pantau agar tetap tidak keluar jalur dalam kegiatan reses,” pungkasnya. ***

Sumber: