Peraturan Walikota Tegal Perkuat Pengawasan Bawaslu pada Tahapan Kampanye
Sosialisasi aturan non Perbawaslu di Kota Tegal--
RADAR TEGAL – Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu 2024) Walikota Tegal menerbitkan peraturan nomor 10 A. Aturan tersebut mengatur lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyambut baik adanya perwal tersebut. Sebab, nantinya itu akan memperkuat dalam pengawasan tahapan kampanye yang akan dimulai beberapa hari ke depan.
Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi 2 aturan non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni, PKPU nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Kemudian tentang Perwal nomor 10A 2023 tentang pemasangan APK dan lokasi kampanye,”katanya usai membuka kegiatan sosialisasi Jumat 21 Juli 2023 siang.
Menurut Akbar, pihaknya menyambut baik adanya Perwal tersebut. Sebab, Bawaslu memiliki tambahan pegangan dalam pengawasan tahapan kampanye untuk menguatkan aturan di atasnya.
“Sebelumnya, aturan ini tidak ada dan ini menggembirakan bagi kami. Sehingga bawaslu memiliki tambahan pegangan untuk menguatkan Undang-undang nomor 7 kemudian PKPU. Jadi Perwal ini melengkapi aturan tersebut,”jelasnya.
Akbar mengatakan, kampanye yang akan dimulai tanggal 28 ini sudah terlihat fenomenanya. Tentunya, peserta kampanye sudah mulai mempersiapkannya, sehingga pihaknya berharap agar aturan tersebut bisa dilaksanakan.
“Harapan kami aturan ini bisa dipahami, dimengerti, diimplementasikan serta dilaksanakan oleh semua pelaku terutama oleh peserta pemilu. Kami juga berharap ini dapat dipahami oleh jajaran Bawaslu sehingga dalam melakukan pengawasan tidak ada kendala di lapangan,”tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Sosialisasi Moch. Sarbini mengatakan sosialisi digelar untuk meningkatkan kualitas lembaga melalui pemahaman yang lebih mengenai peraturan selain Perbawaslu. Selain itu, juga memberikan pemahaman pada jajaran Bawaslu Kota Tegal tentang peraturan KPU dan Peraturan Walikota tersebut.
“Selanjutnya, memberikan pemahaman tentang pemasangan APK, bentuk-bentuknya dan tempat pemasangannya. Menjalin keterpaduan dan integrasi dengan unit teknis di lingkungan Bawaslu Kota Tegal dan Instansi lain,”tandasnya.
Selain itu, juga memaksimalkan fungsi pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran pemilu 2024. Kegiatan itu diikuti, sebanyak 50 orang peserta yang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, KPU, Bakesbangpol dan Satpol PP.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti, menegaskan dalam setiap pentahapan Pemilu, pihaknya selalu hadir dalam melakukan pengawasan. Kemudian, spirit pengawasan ke depan adalah memberikan imbauan dan saran perbaikan jika ada hal-hal secara tekhnis prosedural ada yang salah.
“Kami juga mengingatkan, regulasi pemilu tidak hanya PKPU maupun Perbawaslu. Namun ada regulasi lain yang berhubungan.
Seperti misalnya, kata Diana, terkait RT dan RW, yang masuk dalam bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD). Itu, diatur dalam pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018, sehingga RT dan RW terikat dengan aturan tersebut.
Ketua KPU Jawa Tengah Paulus Widiantoro mengatakan saat ini pihaknya tengah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen Bacalon. Termasuk analisis kegandaan masih pihaknya lakukan.
“Sejauh ini tidak ada kendala karena parpol cukup responsif, yang terjadi justru di internal parpol utamanya dokumen yang melibatkan Lembaga lain. Mereka mengalami kesulitan karena ada libur panjang kemarin. Tetapi dokumen yang sudah masuk sudah bagus,”ujarnya.
Adapun Kepala Bakesbangpol Budi Saptaji dalam paparannya mengatakan saat ini sudah ada Perwal no 10A. Aturan itu, mengatur tentang lokasi kampanye dan tempat-tempat untuk pemasangan APK.
“Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk memasang APK yang diatur dalam perwal tersebut,”tegasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: