Bansos Komunitas Adat Terpencil, Berikut Rincian Nominal Bantuan Stimulan Pemberdayaan KAT Penting Diketahui

Bansos Komunitas Adat Terpencil, Berikut Rincian Nominal Bantuan Stimulan Pemberdayaan KAT Penting Diketahui

Foto salah satu Komunitas Adat Terpencil -Instagram@agusiswandi92-

RADARTEGAL.DISWAY.ID-Pemerintah RI melalui Kementrian Sosial selalu memberikan  bantuan ketika terjadi kelangkaan atau  kesulitan berdampak luas. Hal tersebut bertujuan membantu  masyarakat memenuhi kebutuhan dasar salah satunya  bantuan minyak goreng, akibat melambung  harga minyak  goreng beberapa waktu lalu.

Atau saat BBM mengalami  kenaikan harga di dalam negeri Kementerian Sosial mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai(BLT)  Bahan Bakar Minyak  dan Bantuan Subsidi  Upah (BSU).

 Kini, sejak tahun 2014 Kemensos telah memberi bansos dalam bentuk bantuan stimulan dengan   total Rp 53.395.000.000.00 untuk KAT seluruh Indonesia. Bansos disalurkan secara intensif terhadap Komunitas Adat  Terpencil atau KAT sebagai berikut rician dan nominal masing-masing kategori:

  1. Bantuan community center Rp 7.460.000.000,00
  2. Sarana air bersih Rp  7.460.000.000,00
  3. Bantuan sarana pendidikan Rp 4000.000.000,00
  4. Bantuan Stimulan Penghidupan Berkelanjutan Rp.825.000.000,00
  5. Bantuan Stimulan Pemukiman Sosial Rp 16.150.000.000,00

Belanja bantuan sosial berlangsung setelah bansos  masuk ke dalam rekening kelompok masyarakat. Kemudian hal menarik dari bantuan stimulan  KAT adalah sisa  dana yang ada wajib masuk ke rekening  kas negara.

 Di samping itu, bantuan stimulan  KAT  telah selesai dipergunakan  selanjutnya  kelompok  memberikan laporan  secara tertulis kepada Kemensos RI.Laporan tertulis harus selesai   paling lambat130 hari kalender, terhitung sejak tanggal bansos bagi warga  KAT masuk ke dalam rekening kelompok.

Seluruh Indonesia ada  beberapa  Komunitas Adat Terpencil meliputi Kampung Kure di Kecamatan Nikiwar Kabupaten Teluk Wodama Papua  Barat.  Dusun Seunong, Desa Gle Putoh Kecamatan Panga Kabupaten  Aceh Jaya Provinsi Aceh dan masih banyak lagi

Tujuan  dari bantuan sosial mengembangkan kemandirian warga adat dapat memenuhi kebutuhan dasar. Tujuan lain meningkatkan ketrampilan dan produktifitas  terus  ketrampilan hingga  kinerja  kerjasama  lintas  sektor hingga  meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan

 BACA JUGA:500 Paket Sembako Dibagikan Komandan Brigif-4/Dewa Ratna ke Janda TNI dan Veteran

Warga  adat KAT yang berada lokasi itu bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah  melalui Kementerian sosial.Jika  telah memenuhi persyaratan  dan  ketentuan yang  berlaku seperti  Kartu Tanda Penduduk  dann Nomor Induk Kependudukan.

Warga adat KAT yang sudah masuk kriteria dan mendapat  bantuan bersedia menerima semua bantuan kemudian memanfaatkan serta  mempertanggungjawabkan bantuan sosial. Bersedia   mengikuti serta melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan secara bertahap

Kemudian saat  pencairan pun warga  adat KAT harus membawa  KTP,   KK dan menyiapkan dokumen penting lainnya.  Menariknya bantuan sosial Komunitas Adat Terpencil melibatkan beberapa komponen masyarakat.

Pertama: Sumber Daya Manusia kemudian lingkungan selanjutnya  yang  Kedua : Melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagai mitra pendampingan sosial yang mengawal penyaluran bantuan  sosial

Ketiga: Tim yang  terdiri Lembaga  Kesejahteraan Sosial melakukan perubahan  penyaluran bantuan sosial KAT. Semula penyaluran barang jasa berubah menjadi bantuan tunai atau cash transfer

 Saat penyaluran bansos Komunitas Adat Terpencil berlangsung  KAT ditetapkan sebagai lokasi  sasaran pemberdayaan dengan mekanisme  yaitu  Tugas Pembantuan.Adalah suatu penugasan berasal dari pemerintah pusat  terhadap pemerintah daerah

Tugas dari  pembantuan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi  wewenang pemerintah pusat. Pembantuan tersebut sebagai perwakilan pemerintah pusat  di     daerah sehingga memudahkan dalam mengontrol pemerintahan yang ada di KAT

Namun, sejak  tahun anggaran  2021  tidak lagi  ada tugas pembantuan lagi dalam penyaluran bantuan sosial  KAT dengan berbagai alasan.  Tahun 2021 pembantuan dilakukan  dan diganti oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial melalui KPPN Jakarta  VII.

Demikian tadi ulasan singkat mengenai bansos Komunitas Adat Terpencil yang nominal bantuan stimulan mencapai total Rp 53.395.000.000.00 untuk warga adat KAT selur

Sumber: