Pemerintah Rugi Rp523 Miliar per Bulan Akibat Bantuan Sosial Salah Sasaran, Penerima Sudah Kaya

Pemerintah Rugi Rp523 Miliar per Bulan Akibat Bantuan Sosial Salah Sasaran, Penerima Sudah Kaya

SAMBUTAN- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah saat berlangsung kegiatan sosialisasi mekanisme pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) integratif.-Istimewa-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Bantuan sosial yang tidak tepat sasaran benar-benar membawa kerugian buat negara. Tidak tanggung-tanggung, angka kerugiannya mencapai Rp523 miliar per bulan.

Hal ini sesuai catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari awal tahun 2021 hingga awal tahun 2023. Data penerima program bantuan sosial yang tidak diperbarui secara rutin menjadikan warga sejahtera, termasuk aparatur sipil negara dan mereka yang sudah berhasil keluar dari kemiskinannya ikut menerimanya.

“Hasil temuan menyatakan, selain mereka yang sudah kaya, sudah punya rumah bagus, punya mobil ataupun sudah mentas dari kondisi miskin atau sudah meninggal dunia masih saja menerima bansos,” kata Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membacakan sambutan Bupati Tegal Umi Azizah saat berlangsung kegiatan sosialisasi mekanisme pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) integratif yang diikuti seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Tegal di Pendopo Amangkurat, Selasa 20 November 2023.

Suspriyanti mengatakan, implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis DTKS ini tidak terlepas dari sejumlah masalah karena data penerima bantuan di DTKS tidak mutakhir.

BACA JUGA:Antisipasi Bantuan Sosial Salah Sasaran, Pemkab Tegal Sosialisasikan Mekanisme Pemutakhiran DTKS

Hal ini pula yang menimbulkan stigma negatif di sebagian kalangan masyarakat terhadap program bantuan sosial. Oleh sebab itu, dia menekan pemerintah desa aktif memutakhirkan data penerima bantuan sosial secara berkala.

Sebulan sekali melalui musyawarah desa atau kelurahan, mengingat kondisi sosial, ekonomi dan  kependudukan ini sangat dinamis.

“Bisa saja sebuah keluarga tiba-tiba jatuh  miskin karena kepala keluarganya sakit, meninggal dunia, di PHK. Tanpa data pembaruan data, selamanya mereka tidak terjangkau layanan program bansos,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada kades dan lurah tidak malas memperbarui datanya setiap satu bulan sekali agar mereka yang benar-benar miskin masuk ke DTKS. Sementara yang sudah lulus atau tidak layak menerima bantuan, dikeluarkan dari sistem data.

BACA JUGA:Periksa Tanggal Penyaluran Bantuan Sosial (BPNT) Tahap 5 Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek di Sini!

“Peran kepala desa dan lurah di sini sangat penting sebagai kunci sekaligus motor pembaharuan DTKS. Sehingga saya mengingatkan jangan sampai ada yang berniat jelek, menyalahgunakan kewenangan dengan memasukkan timses-nya yang tidak terkategori miskin diusulkan masuk ke DTKS,” tegasnya.

Mendasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, ada konsekuensi hukum pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi.

Termasuk mereka yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin, bantuan sosial karena membiarkan DTKS-nya tidak diperbarui sehingga berdampak pada ketidaktepatan sasaran yang mengakibatkan kerugian negara.

Terlebih, sambung Suspriyanti, dalam waktu dekat ini akan ada penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dua bulan, November dan Desember 2023 untuk membantu masyarakat terdampak kekeringan akibat fenomena El Nino beberapa waktu lalu. Di samping itu, pemerintah juga tengah menggenjot pencapaian penghapusan kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 mendatang.

Sumber: