Kriteria Penerima Bansos BLT BPNT,Berikut Cara Usul Pakai Fitur Usul Di Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan dan pengusulan nama penerima Manfaat bansos-Instagram@tri_rismaharini_kemensos-
RADARTEGAL.DISWAY.ID-Bulan Agustus bansos BLT BPNT 2023 kembali cair di periode Juli-Agustus segera untuk melakukan pendaftaran. Sebagai Keluarga Penerima Manfaat atau KPM agar bisa memperoleh bantuan, tetapi ada kriteria penerima Manfaat Bansos BLT BPNT.
Bantuan.E-Warung Dihapus Diganti
Sebelum pogram BLT BPNT seperti sekarang, dulu tahun 2016 dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera(KKS).KKS berfungsi mengambil bantuan pangan ke E-Warong( Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
Kini sejak tahun 2022 program E-Warong dihapus oleh Kementerian Sosial lantaran ada banyak penyimpangan-penyimpangan terjadi di lapangan. Yakni menjual pangan harga lebih mahal dari ketentuan yang ditemukan di sabuah E-Warung Solo,Jawa Tengah.
Nominal Uang BPNT
Bulan Maret BLT BPNT resmi diganti dan disalurkan dalam bentuk tunai Rp 200 ribu yang otomatis E-Warung tidak lagi dipakai. BPNT dalam bentuk tunai diberikan setiap bulan bisa dibelanjakan bahan pangan seperti beras, telur dan lainnya..
BACA JUGA:BLT BPNT Rp400.000 Bisa Dicairkan Sekarang! Begini Cara Lapor Bagi yang Belum Kebagian
Selama12 bulan penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 200 ribu, jjka diiakumulasikan menjadi Rp 2.400.000 setahun. Hal tersebut berbeda BPTN dengan tahun sebelumnya yang berbentuk pangan kemudian pencairan BPNT tunai terbagi 4 kali yang sekali cair
Kriteria Penerima Manfaat BLT BPNT
Setelah memahami tentang BPNT lantas kriteria seperti apa tergolong penerima manfaat BLT BPNT. Penerima bansos jenis ini harus memenuhi kriteria
- Warga Negara Indoonesia
- Warga terdampak Covid-19 dibuktikan KTP, K
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
- Terdaftar sebagai masyarakat pra sejahtera di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Bukan anggota TNI, Polri, dan ASN
- Terdaftar dalam aplikasi cek bansos
Gunakan Fitur Usul
Jika telah memenuhi kriteria atau persyaratan dan ketentuan tetapi penerima manfaat belum menerima bensos dari pemerintah. Ada baiknya menyusulkan agar memperoleh bantuan baik BLT PKH atau BLT BPNT dengan menggunakan fitur usul di aplikasi cek bansos caranya sebagai berikut:
- Jika belum dowload aplikasi cek bansos, maka download terlebih dahulu terus melakukan daftar
- Setelah sukses pendaftarran di aplikasi segera login memakai username dan tidak lupa password
- Pilih tombol Daftar Usulan
- Tambah Usulan
- Isi formulir sesuai data kependudukan calon penerima manfaat
- Pilih jenis bantuan PKH/BPNT
- Unggah foto KTP dan rumah tampak depan pastikan gambar jelas kemudian tambah usulan.
Sampai di sini proses telah selesai tinggal menunggu konfirmasi diterima atau tdak usulan tersebut layak atau tidak mendapatkan BLT. Karena nantinya dalam apllikasi ditampilkan siapa saja penerima BLT di sekitar wilayah tempat tinggal.
Pengaduan terkait bansos PKH maupun BPNT bisa dilakukan beberapa cara yakni musyawarah desa atau kelurahan. Selain itu bisa juga melaporkan ke dinas sosial kabupaten atau melalui website lapor.go.id
Mekanisme Sistem dan Prosesur
Penerima manfaat PKH dan BPNT akan memperoleh bantuan layak atau tidak yang biasanya melalui pendataan dilakukan oleh ketua RW atau RT.Bisa pula data berasal laporan warga yang disampaikan ke RT/RW.
Sesudah mendapat laporan atau mendata warga yang layak kemudian kepala desa mengadakan musyawarah desa/kelurahan menentukan apakah layak atau tidak.Jika usulan disepakati nanti akan disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Sosial Kabupaten.
Bila usulan memang layak segera ditandatanganni oleh Bupati berikutnya berkas ditindaklanjuti dan disampaikan kepada Menteri Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.Menteri kemudian memeriksa kembali berkas-berkas telah masuk.
Berikutnya menteri menetapkan nama di DTKS dan selanjunya akan didata kembali kerika akan melakukan pencairan. Itulah tadi kriteria penerima Manfaat Bansos BLT BPNT dan cara usul di fitur usul aplikasi Cek Bansos.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: