BLT BPNT Rp400.000 Bisa Dicairkan Sekarang! Begini Cara Lapor Bagi yang Belum Kebagian

BLT BPNT Rp400.000 Bisa Dicairkan Sekarang! Begini Cara Lapor Bagi yang Belum Kebagian

BLT BPNT 2023--

RADAR TEGAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 per bulan untuk periode Januari-Juni 2023.

BLT BPNT tersebut diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran BLT BPNT dilakukan secara bertahap melalui agen e-warong yang telah ditunjuk oleh Kemensos.

KPM dapat mencairkan BLT BPNT dengan menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Sembako dan KTP asli.

Bagi KPM yang belum menerima BLT BPNT, dapat melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Jika KPM telah terdaftar sebagai penerima, namun belum menerima BLT BPNT, dapat melaporkannya ke Dinas Sosial setempat atau melalui call center Kemensos di nomor 1500-425.

BACA JUGA:  BLT BPNT Fase Bulan Agustus Cair Rp400.000 Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos! Begini Mekanisme Pencairannya

Berikut adalah cara melaporkan jika belum menerima BLT BPNT:

  1. Hubungi Dinas Sosial setempat
  2. Hubungi call center Kemensos di nomor 1500-425
  3. Laporkan ke agen e-warong tempat KPM biasa mencairkan BLT BPNT

BLT BPNT merupakan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

BLT BPNT dapat digunakan untuk membeli bahan pangan, seperti beras, telur, dan minyak goreng. BLT BPNT juga dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok lainnya, seperti sembako, susu, dan vitamin.

BACA JUGA: Langsung ke Instansi Terkait, BLT UMKM Rp600.000 Cair Cuma Modal NIK KTP

Penyaluran BLT BPNT diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. BLT BPNT juga diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: