Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Dihapus, Berganti Parkir di Luar Badan Jalan

Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Dihapus, Berganti Parkir di Luar Badan Jalan

TAGIH - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub melakukan penagihan restribusi parkir diareal terminal Adiwerna.--

RADAR TEGAL - Memasuki tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal, menghapus retribusi terminal. Itu, diganti menjadi rertibusi parkir diluar badan jalan. 

Dihapusnya restribusi terminal di Kabupaten Tegal, juga diimbangi hilangnya pungutan di tempat pemunggutan restribusi (TPR). Hal itu, seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana, Edy Widiyantio.

Menurutnya, penghapusan restribusi terminal tersebut telah diatur dalam Perda nomor 11/ tahun 2023. Tentang pajak dan restribusi daerah.

"Jadi sesuai peraturan itu, maka retribusi terminal dihilangkan. Tetapi diganti dengan retribusi parkir di luar badan jalan,"katanya.

BACA JUGA: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus, Ini Alasannya

Untuk besaran restribusi parkir diluar badan disesuaikan jenis kendaraan. Untuk roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000, roda enam Rp5.000, diatas roda 6 Rp6.000. 

"Jadi kami hanya memunggut kendaraan baik bus maupun truk, mobil, dan motor yang menggunakan fasilitas parkir diterminal dan parkir khsusus seperti Klonengan serta Maribaya,"ujarnya Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Edt, pemberlakuan tarif parkir tersebut berlaku untuk kelipatannya. Dia pun menyebutkan, berkurangnya kendaraan angkutan penumpang umum hingga kurang respretentatifnya kondisi terminal di Kabupaten Tegal.

"Itu, menyebabkan PAD sektor restribusi terminal tahun lalu mengalami penurunan. Namun, justru ada kenaikan target sebesar 10 persen diubahan APBD II,"terangnya.

BACA JUGA: Ditarget Rp3,9 Miliar, Retribusi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Melonjak Drastis

Edy menyebut, untuk target PAD restribusi penggunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah dikawasan terminal tahun lalu ditarget PAD sebesar Rp 256.733.000. Itu, ada di semua terminal yang ada mulai terminal pangkalan truk Maribaya, Dukuhsalam, Adiwerna, Klonengan.

Ditambahkannya, kendala capaian PAD restribusi penggunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah dikawasan terminal karena beberapa sebab. Rata - rata penyewa minta pembayaran di akhir tahun.

"Sayangnya, untuk kondisi diterminal Klonengan saat ini jarang yang menyewa kios. Dikarenakan bangunan banyak yang rusak dan pedagang disana sulit mengaet konsumen,"pungkasnya.

Demikian informasi penghapusan retribusi terminal di Kabupaten Tegal. Namun, berganti menjadi retribusi parkir di luar badan jalan. (*)

Sumber: