Pasar Malam HUT Brebes, Pajak Hiburan dan Reklame Rp3.765.000 Lunas, Retribusi Parkir Hanya Rp700 Ribu

Pasar Malam HUT Brebes, Pajak Hiburan dan Reklame Rp3.765.000 Lunas, Retribusi Parkir Hanya Rp700 Ribu

Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Bapenda menunjukkan bukti sah pembayaran pajak hiburan dan reklame.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Pajak hiburan dan reklame pasar malam HUT Brebes ke-345, sudah terbayar sebesar Rp3.765.000, Selasa 31 Januari 2023. 

Bahkan pengelola bazar langsung melakukan pelunasan tersebut sehari setelah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tertanggal Senin 30 Januari 2023. Sehingga, kewajiban melunasi setor Pendapatan Asli Daerah sudah terpenuhi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah sekaligus Ketua Panitia HUT Brebes Subandi menjelaskan, pihaknya membenarkan pengelola sudah melunasi pajak hiburan dan reklame. 

Rinciannya, Rp1.890.000 untuk pajak hiburan dan Rp1.875.000 khusus pajak reklame.

BACA JUGA:Pemkab Tegal Dukung Penuh Penuntasan Penyertifikatan Tanah Warga

"Khusus kewajiban pajak daerah yang dikelola Bapenda, pengelola bazar sudah melunasi pajak hiburan dan reklame. Sedangkan, retribusi parkir dan retribusi lahan belum ada laporan dari OPD pengampu," ungkapnya.

Terkait rincian retribusi parkir dan lahan, lanjut Subandi, sepenuhnya menjadi kewenangan OPD pengampu. 

Namun, khusus retribusi parkir ada klarifikasi taksiran yang sebelumnya mencapai Rp20 juta. 

Namun, nilai asumsi taksiran retribusi parkir hanya Rp700 ribu. Jumlah tersebut, merupakan hasil klarifikasi Kabid Lalu Lintas Dishub M Riza Prisman.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Perbatasan Tegal-Pemalang Memprihatinkan, Kades Banjaragung Minta Segera Diperbaiki

"Jadi, perlu diklarifikasi taksiran retribusi parkir ternyata hanya Rp700 ribu. Sehingga, asumsi Rp20 juta itu diralat," terangnya.

Sementara itu, Kabid Pemuda dan Olahraga Dindikpora Fajar Adi Widiarso saat dikonfirmasi menambahkan, untuk tarif retribusi sewa lahan kompleks GOR dan area timur stadion Karangbirahi. 

Sesuai Perda, tarifnya Rp300 ribu per 12 jam yang bisa diakumulasi sesuai hari penggunaan. 

Bahkan, surat pemberitahuan tagihan retribusi sudah dilayangkan ke pengelola bazar.

Sumber: