Tegakkan Perda, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Copot Paksa 58 Reklame yang Melanggar Aturan
Petugas copot paksa reklame yang melanggar Perda Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
"Selain tak berizin, pemasangan reklame baik itu spanduk maupun banner masih banyak yang melanggar. Seperti dipaku di pohon, spanduk dipasang melintang di atas jalan, dan pemasangannya di tiang listrik," ungkapnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: