Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Korupsi Dana Desa Mantan Kades Pangkah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Kasi Intelegen merangkap humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan keterangan vonis mantan Kades Pangkah dan perangkatnya.-Hermas Purwadi-

BACA JUGA:Diduga Ada Penyelewengan, Penggunaan Dana Desa Pangkah, Kabupaten Tegal Ditelusuri Kejaksaan

Proses penyidikan terkait dugaan korupsi telah dilakukan sejak akhir tahun 2021, hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Adapun dugaan penyelewengan Dana Desa Pangkah, yakni pada kegiatan pembangunan fisik di APBDes tahun 2019 yang berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Atas perbuatan ketiganya, terindikasi ada potensi kerugian keuangan negara pada pengelolaan APBDes tahun 2019 di Desa Pangkah, Kabupaten Tegal. 

Ketiga tersangka dijerat UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Sumber: