Lecehkan Mahasiswi yang Mau Daftar KPPS, Oknum Sekdes di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara

Lecehkan Mahasiswi yang Mau Daftar KPPS, Oknum Sekdes di Brebes Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum sekdes di Brebes terancam hukuman 12 tahun penjara--

RADAR TEGAL - Kasus dugaan tindak pelecehan yang dilakukan oknum Sekdes di Kabupaten Brebes berlanjut ke jalur hukum. Korban diketahui seorang mahasiswi yang hendak mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Oknum sekdes di Kecamatan Paguyangan Brebes berinisial S (48) akhirnya telah ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes. Setelah, kasusnya yang sudah memasuki tahap 2, tersangka diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, untuk diproses lebih lanjut. 

Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin mengatakan, pada Selasa, 22 Februari 2024 lalu telah dilakukan tahap dua. Terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan pelecehan.

Zainal menyampaikan, awalnya oknum sekdes tetsebut mengiming-imingi korbannya untuk diloloskan menjadi anggota KPPS Pemilu dengan cara melakukan perbuatan cabul. "Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke polisi," ungkapnya kepada awak media.

 

Dia menambahkan, aksi pelecehan oleh oknum sekdis itu dilakukan dua kali pada Desember 2023 lalu. Yakni pertama saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persyaratan pendaftaran menjadi KPPS.  

"Kedua, dugaan pelecehan dilakukan selang seharinya. Saat korban mendatangi rumah pelaku," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

"Tersangka kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Brebes," pungkasnya.(*)

Sumber: