2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Glandang Pemalang Diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa, Kepala Desa Glandang dan Bendaharanya diserahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019, dengan tersangka Kepala Desa Glandang nonaktif, MS, dan Kaur Keuangan (Bendahara), H, sudah sampai ke proses penuntutan.
Kedua tersangka diserahkan beserta barang buktinya oleh Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pemalang di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Kamis 15 Juni 2023.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan penjemputan terhadap ke dua tersangka dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya keduanya menjalani proses penuntutan agar segera disidangkan.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Ditahan Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang beserta barang buktinya pada Kamis 15 Juni 2023, diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum guna menjalani tahap II proses penuntutan.
Kemudian, lanjut dia, kedua tersangka juga nantinya akan dipindahkan ke Rutan Semarang.
Langkah itu, untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Semarang.
"Penahanan terhadap kedua tersangka juga akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan," katanya.
BACA JUGA:Diduga Korupsi APBDes Rp425.455.161, Kades Kalitorong Pemalang Diamankan Polisi
Kepala Desa Glandang, MS, dan Kaur Keuangan, H, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2018-2019. Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp570 juta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pad tanggal 13 Maret 2023. Penetapan dilakukan setelah Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejari Pemalang melakukan penggeledahan Kantor Pemerintah Desa Glandang.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh MS dan H, karena ditemukannya kegiatan pembangunan fiktif di tahun 2018-2019.
Kegiatan pembangunan itu, sumber dananya dari DD sehingga sarat adanya kerugian negara yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp570 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: