Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Glandang Pemalang Ditahan Kejaksaan
Bruriyanto Sukahar penyidik Kejaksaan Negeri Pemalang menjelaskan soal penahanan Kades dan Bendahara Desa Glandang.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kepala Desa (Kades) Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang bersama Kaur Keuangan (Bendahara Desa) resmi di tahan Kejaksaan Negeri Pemalang.
Penahan Kades M. Suntoro (57) dan Kaur Keuangan Haryanto (41) setelah ditetapkan sebagai tersangka pertanggal 13 Maret 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Keduanya melakukan kegiatan pembangunan di desanya dengan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti melalui Petugas Penyidik Bruriyanto Sukahar saat dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan adanya tindakan penahanan terhadap Kades Glandang M. Suntoro dan Bendahara Desa Haryanto.
Keduanya ditahan karena terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
BACA JUGA:Pembanting Bayi di Pemalang Ditangkap Polisi di Cirebon, Kapolres: Pelaku Sempat Melarikan Diri
"Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan melakukan kegiatan pembangunan fiktif. Artinya tidak ada kegiatan pembangunan yang dilaksanakan,"kepada Radar di ruang kerjanya, Selasa 14 Maret 2023.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, akibat perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih senilai Rp570 juta. Dari besarnya kerugian negara itu, terhitung ada 11 kegiatan pembangunan fiktif dalam dua tahun anggaran yaitu pada 2018 dan 2019.
"11 kegiatan fiktif itu diantaranya pembangunan jalan, pembangunan gapura dan BUMDes," ujarnya.
Dijelaskannya, kedua tersangka tersebut telah melakukan pelanggaran Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Primer melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasai 84 ayat (1) KUHP.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam proses penahanan terhadap kedua tersangka itu, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian keduanya diundang untuk dilakukan pemeriksaan di Kejaksaaan Negeri Pemalang. Setelah itu, keduanya baru dilakukan penahanan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya baru dilakukan penahanan. Bahkan keduanya tidak ada rasa keberatan saat dilakukan penahanan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: