Kumpulkan Penghayat Aliran Kepercayaan, Ada Apa dengan Kejari Kabupaten Tegal?

Kumpulkan Penghayat Aliran Kepercayaan, Ada Apa dengan Kejari Kabupaten Tegal?

PENGAWASAN- Gelar rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di Aula Dinas Dikbud.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Sejumlah penghayat aliran kepercayaan dan keagamaan, Sabtu 18 November 2023 dikumpulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal. Mereka berasal dari Perhimpunan Trijaya, Persatuan Warag Sapta Dharma (Persada), Perguruan Sumber Nyawa, Yoga Swastika dan Kejawen Manages.  

Di Aula Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Tegal itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal rupanya bertindak sebagai ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem). 

Kehadiran para penghayat aliran kepercayaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan koordinasi aliran kepercayaan dan keagamaan bersama anggota Pakem. Di antaranya Kesbangpol, Kemenag, Dinas Dikbud. Kemudian ada Polres Tegal, Kodim 0712/ Tegal, dan FKUB. 

Kajari melalui Kasi Intel merangkap Sekretaris Badan Koordinasi Pakem Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danaraharja SH MH  menyatakan, kegiatan bersama penghayat aliran kepercayaan kali ini diisi saresehan. Utamanya untuk sosialisasi putusan Mahkamah Kontitusi Nomor  97/PUU-XIV/2016 tentang Hak-hak Sipil.

BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Pranata Mangsa 1 Kasa 2934 Jawa, Penghayat Maneges Kabupaten Tegal Siapkan Ini

Putusan tersebut di dalamnya meliputi layanan administrasi dan kependudukan serta pelayanan pendidikan untuk masyarakat perhimpunan penghayat kepercayaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan suatu bentuk regulasi yang dimunculkan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan dalam kebebasan memilih dan memeluk agama yang diyakini.

Berdasarkan Surat Keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tersebut, maka di Indonesia tidak hanya menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing. Namun juga menjamin kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. 

"Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945," tandasnya.

BACA JUGA:Tidak Atur Penghayat Kepercayaan, Perda Pendidikan Keagamaan Dinilai Cacat Hukum

Menurutnya, walaupun kebebasan kita sudah diatur dalam konstitusi, bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya. Sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan.

Diperlukan juga batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat. Kasi Intel menambahkan, rapat koordinasi tersebut kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pasca Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti hal tersebut. (*) 

Sumber: