Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

KORUPSI- Mantan kades Kertayasa Kabupaten Tegal berinisial SW, 50 tahun, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi PTSL.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id - Tersandung kasus korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal berinisial SW, 50 tahun, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Mantan kepala salah satu desa di Kecamatan Kramat itu tampak sedih mendengar vonisnya.

Jika dia tidak mengembalikan denda, mantan kades Kartayasa ini diharuskan menjalani tambahan kurungan 2 bulan. Terdakwa diketahui terlibat kasus tindak pidana korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. 

Mantan kades Kertayasa ini dinilai menyalahgunakan kewenangannya selaku kepala desa dengan menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat pada Program PTSL.

”SW menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat terbagi menjadi 2 kategori. Yakni, untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut biaya sebesar Rp800.000,” ungkap Kasi Intel merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH, Kamis 30 Mei 2024.

BACA JUGA: Daftar Pekerja Wajib Ikut Program Tapera dan Besaran Iurannya, Agus Pambagio: Ada Potensi Korupsi

BACA JUGA: Desa Buaran Jadi Rintisan Desa Anti Korupsi di Brebes, Ini Kata Anggota Dewan

Dalam dakwaannya, majelis hakim menyatakan  mantan kades Kertayasa itu terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

”Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut dia, SW selaku kepala desa telah membuat Peraturan Desa (Perdes) Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona di Luar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah.

Terdakwa sempat menjabat kades pada 2018 dan berakhir 2019. Terkait dengan penggunaan uang atau kelebihan bayar ini, yang bersangkutan digunakan oleh pribadi diri sendiri dan dibagikan kepada perangkat desa, kepada panitia dan lain-lain.

BACA JUGA: Korupsi PTSL Mantan Kades di Tegal Terancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

BACA JUGA: Belasan Kepala Desa di Kabupaten Tegal Diduga Korupsi, 3 Orang Diperiksa dan 2 Lainnya Dipecat

Pembuatan Perdes ini menyalahi aturan. Karena menetapkan biaya di luar yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sumber: