Sosialiasasikan KDRT ke Pengurus, PAC Fatayat NU Petarukan Gandeng Bakum Geradin Pemalang

Sosialiasasikan KDRT ke Pengurus, PAC Fatayat NU Petarukan Gandeng Bakum Geradin Pemalang

PAC Fatayat NU Kecamatan Petarukan melakukan kerjasama dengan Bakum Geradin mengadakan sosialisasi tentang KDRT kepada anggota Fatayat NU. -M Ridwan-

PETARUKAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pengurus Anak Cabang (PAC)Fatayat NU Kecamatan PETARUKAN mengadakan sosialisasi permasalahan hukum, khususnya Tindak Pidadan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dalam kegiatan yang dilangsungkan Kantor PAC itu, Fatayat NU Petarukan menggendeng Bakum Gardin Kabupaten Pemalang.

Ketua PAC Fatayat NU Petarukan Sih Urip mengatakan, sosialisasi mengambil tema permasalahan hukum khususnya yang terkait dengan KDRT.

"Materi disampaikan langsung oleh ahlinya dari Kantor Bantuan Hukum Advokat Indonesia 'Geradin' Indonesia Kabupaten Pemalang," ujarnya.

BACA JUGA:Kesulitan Air Bersih, Ratusan Warga Desa Siremeng Terima Bantuan dari Polres Pemalang

Urip menyampaikan rasa terima kasih. Karena sosialisasi yang diadakan merupakan kali pertama bagi pengurus Fatayat NU Kecamatan Petarukan. Yakni mendapatkan pencerahan tentang hukum. 

"Sosialisasi yang singkat ini semoga memberikan pemahaman kepada para pengurus apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum, terutama dalam hal KDRT," harap dia.

Kedepannya, kata Urip, jika ada permasalahan hukum yang melibatkan anggotanya, mereka tidak akan ragu untuk meminta bantuan ke kantor Bakum Geradin. Setidaknya mereka akan melakukan sharing atau berbagi informasi dengan kantor tersebut.  

Pemateri dari Kantor Bakum Geradin Heru Ardi Irwan menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan sebuah terobosan.

BACA JUGA:Kukuhkan Asosiasi Vendor Wedding Pemalang, Begini Pesan Plh Bupati

Ini penting bagi masyarakat yang ingin memahami permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan sekitar. 

Selama ini, bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu masih belum tersedia dengan baik.

"Kantor Bakum Geradin di Kabupaten Pemalang berusaha mengisi kekurangan ini dengan memberikan bantuan hukum, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan tetapi tidak mampu," tandas Heru.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan oleh kantor Bakum Geradin akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis 100 persen. 

Sumber: