Sosialisasi Antikorupsi, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gandeng Kejari

Sosialisasi Antikorupsi, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gandeng Kejari

BUKA - Plt Kepala Dinas Dikbud membuka gelar sosialisasi kampanye anti korupsi yang diikuti jajaran kepala SMP se Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com -  Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal sengaja menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal.

Tujuan kerja sama itu untuk menyelenggarakan Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi di depan jajaran semua kepala SMP se Kabupaten Tegal yang tergabung dalam MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMPN 5 Adiwerna tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Satiyo SPd MM berikut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, yang hadir mewakili Kajari, Wuriadhi Paramita SH MH, Senin, 9 Desember 2024. 

Dalam sambutannya, Satiyo SPd MM  menyatakan bahwa satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mulai dari jenjang TK hingga SMP.

BACA JUGA: Pertama Kali, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lomba Bahasa dan Sastra Tegalan

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Pengawas Sekolah, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Hal Ini

"Anggaran yang dikelola Dinas Dikbud ini cukup besar. Melihat tanggung jawab yang besar ini, kami dari Dinas Dikbud tidak bisa mengawasi semua sekolah secara terus menerus. Melalui berbagai pembekalan, pelatihan, dan bimbingan teknis, kami berusaha menjaga agar semua sekolah berjalan dengan baik sesuai ketentuan," ujarnya. 

Dengan momentum Hari Antikorupsi Sedunia ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  dapat memberikan wawasan kepada para kepala sekolah untuk mengelola institusi pendidikan dengan baik dan menghindari masalah hukum.

Sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia, Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat integritas antikorupsi di kalangan kepala sekolah. Serta menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada siswa sejak dini. 

Pengawalan penggunaan dana BOS

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan  Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam kegiatan ini pihaknya lebih membahas terkait pengawalan penggunaan dana BOS di sekolah.

BACA JUGA: Kapasitas Penggelolaan Markas BOS Ditingkatkan, Dikbud Kabupaten Tegal Beri Pemahaman

BACA JUGA: Dana BOS DAK non-Fisik SMP di Kabupaten Tegal Dimonev, Ini Besarannya

Maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah mencegah dan menjaga adanya praktik tindak pidana korupsi di Kabupaten Tegal. Pembekalan dalam pengelolaan dana yang diberikan pemerintah berupa BOS  ini sangat penting.

"Terlebih di luar banyak sekali cara-cara penyimpangan sebagai akibat dari pengelolaan dana yang tidak benar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: