Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate, Penyidik Kejaksaan Agung Kumpulkan Barang Bukti

Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate, Penyidik Kejaksaan Agung Kumpulkan Barang Bukti

Kumpulkan Barang Bukti, Penyidik Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny G Plate-dok. Puspenkum---

BACA JUGA:Razia Pekat, Polisi Amankan 38 Botol Miras Pabrikan dan Tradisional di Tegal

"Atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi pada Konferensi Pers di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

Kejagung menjelaskan, Johnny diperiksa selama 2 jam oleh 4 orang tim penyidik Kejagung. Fokus pemeriksaan adalah keterlibatan Johnny sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

Anggaran itu untuk proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pihak Kejagung juga memastikan bahwa kasus korupsi tidak menghentikan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kades Jejeg Tegal, Kejaksaan Gandeng Akademisi Hitung Kerugian Negara

Sebagai proyek strategis nasional, proyek tersebut berlanjut sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: