Mantan Kades Lebakgowah Tegal Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp397 Juta
SELIDIKI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bentuk tim selidiki kasus mantan kades Lebakgowah Tegal yang diduga korupsi. -Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.id - Mantan kades Lebakgowah Tegal diduga korupsi Dana Desa. Kerugian negara atas dugaan tersebut mencapai Rp397 juta.
Saat ini, pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Pengusutan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari pihak Inspektorat.
Dugaan sementara, kerugian negara atas kasus mantan kades Lebakgowah Tegal adalah Rp397.199.002. Jumlah tersebut berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023.
"Asal anggaran dari Dana Desa pada tahun tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Wuriadhi Paramita SH MH melalui Kasi Intel merangkap humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH, Senin, 29 Juli 2024.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana KUR di Kabupaten Tegal Capai Rp10,6 Miliar, 5 Jaksa Turun Tangan
BACA JUGA: Kawal Penyidikan Korupsi di Kabupaten Tegal, Kejari Tangani Kasus di Bank BUMN dan Kades
Menurutnya, kasus mantan kades Lebakgowah Tegal yang diduga korupsi masih dalam proses penyidikan. Hal itu bertujuan untuk mendalami kasus tersebut.
Atas kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku.
Untuk mengusut dugaan kasus mantan kades Lebakgowah Tegal yang diduga korupsi, pihaknya telah menerjunkan enam orang jaksa. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tersebut.
"Saksi yang bakal dilakukan pemeriksaan dugaan kasus korupsi itu yakni Pj kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, hingga pihak Inspektorat," tandasnya.
BACA JUGA: 30 Desa Antikorupsi Sudah Ada di Jawa Tengah, Tahun Ini Akan Direplikasi di 372 Desa
BACA JUGA: Sebarkan Pesan Antikorupsi, Roadshow Bus KPK 2024 Bakal Sambangi Kota Semarang
Dengan adanya audit LHP mantan kades Lebakgowah Tegal yang diduga korupsi yang dirampungkan pihak Inspektorat, yang bersangkutan diharuskan mengembalikan kerugian keuangan negara selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP.
"Namun hingga jeda batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan belum melakukan pengembalian kerugian negera. Hal ini kami tindak lanjuti melalui proses penyidikan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: