Kasus Korupsi Kades Jejeg Tegal, Kejaksaan Gandeng Akademisi Hitung Kerugian Negara

Kasus Korupsi Kades Jejeg Tegal, Kejaksaan Gandeng Akademisi Hitung Kerugian Negara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berikan penjelasan kelanjutan proses korupsi DD Desa Jejeg Kecamatan Bumijawa.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Paska ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal bersama Inspektorat melakuka tinjauan pengerjaan fisik yang dilakukan Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa. 

Kini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menggandeng ahli dari kalangan akademisi untuk menghitung secara rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.

Kajari Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kasi Intel merangkap Humas Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, permintaan pendampingan ahli dari akademisi tersebut akan dilakukan bersama Universitas Pancasakti Tegal. 

"Dengan pendampingan ahli dari akademisi, dalam hal ini UPS, akan mempermudah jumlah kerugian negara terkait mangkraknya pengerjaan fisik yang didanai keuangan negara di Desa Jejeg. Ini harus melibatkan ahli kontruksi dari akademisi," ujarnya Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi DD, Kades Babakan Tegal Jalani Tahanan Kota

Pihaknya mengaku bila menggandeng OPD dalam hal ini DPUPR ahli kontruksi belum mengantongi sertifikat ahli. 

"Akhirnya kami menggandeng akademisi untuk lansung melakukan auditor bersama pihak Inspektorat. Ini sebagai langkah lanjutan paska Jaksa penyidik melakukan tinjauan ke lokasi Desa Jejeg khususnya pembangunan yang sempat dilaksanakan maupun yang tidak dilaksanakan," cetusnya.

Dari taksiran awal kerugian negara akibat penyimpangan penggunaan DD oleh Kades Jejeg mencapai kisaran Rp1, 2 millar selama 2 tahun anggaran 2021 dan 2022. 

Dimana di tahun 2021 penyimpangan penggunaan DD mencapai Rp700 juta dan berlanjut di tahun 2022 sebesar Rp500 juta. 

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Jejeg Kabupaten Tegal Segera Dinonaktifkan

Disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif yang dilakukan oleh Kades Jejeg tersebut. 

Proses penghitungan kerugian negara bakal dilakukan secara cermat melalui proses audit.

Sementara itu hingga saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan pada salah satu warganya. Proses tindak pidana umum tersebut ditangani jajaran penyidik Sat Reskrim Polres Tegal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: