Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan Janda di Brebes Ditangkap Polisi di Tangerang Banten

Sempat Buron 10 Hari, Pelaku Pembunuhan Janda di Brebes Ditangkap Polisi di Tangerang Banten

Kapolres Brebes dan jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti dan pelaku saat press release kasus pembunuhan.-Syamsul Falaq-

BACA JUGA:BIKIN GEGER! Pedagang Pasar Induk Brebes Mendadak Meninggal saat Asik Ngobrol

Yakni, saat tinggal di bedeng tempatnya bekerja sebagai kuli bangunan di Tangerang Banten.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

AKBP Guntur menambahkan, selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga sudah disita. Yakni, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih. 

Sepasang sendal jepit warna coklat milik korban, sepasang anting warna kuning emas milik korban, daster warna kuning milik korban, jaket warna hitam, dan satu sapu tangan putih.

BACA JUGA:Sekretaris DPMPTSP Brebes Kecelakaan, Mobil Dinas yang Ditumpangi Ringsek

"Hingga kini, penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami apakah pembunuhan direncanakan atau spontan," tandasnya. *

Sumber: